NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Natal merupakan hari yang sengat penting bagi Umat Kristiani di seluruh Dunia, tak terkecuali di Indonesia, momentun Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga, namun bagi warga Binaan Pemasyarakatan hal tersebut tak dapat di lakukan, karena mereka sedang menjalankan masa pidananya di dalam Lapas.
Namun, dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang Beragama Kristiani Negara memberikan remisi khusus bagi mereka yang memenuhi syarat Substantif dan Administratif serta telah mengikuti Program Binaan yang baik di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, 25/12/2022.
Ada 81 orang warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat Remisi khusus Natal Tahun 2022 bertempat di Gereja Maranatha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, telah dilaksanakan penyerahan surat keputusan Remisi khusus Natal Tahun 2022 oleh Kanwil Kemenkumham Banten, hadir dalam kegiatan ini Kadek Anton Budiharta selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang beserta jajaran dan Perwakilan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, acara turut di hadiri oleh Mitra Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yaitu Andi Singgih selaku Ketua Komunitas Pria Katolik Santa Helena beserta tim
“Remisi yang saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berprilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju Warga Negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup, Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke Masyarakat nantinya,” Kata Kadek Anton Budiharta ketika membaca sambutan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Lebih lanjut Kadek Anton Budiharta juga mengatakan bahwa pemberian Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan adalah salah satu Indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-undang.
“Remisi yang saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berprilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju Warga Negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup, Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke Masyarakat nantinya,” Tutupnya
(Choki)