DaerahPeristiwa

Mangkir dalam Sidang Praperadilan Perdana, PH Nyoman Tirtawan: Sangat Kami Sesalkan!

10125
×

Mangkir dalam Sidang Praperadilan Perdana, PH Nyoman Tirtawan: Sangat Kami Sesalkan!

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Gianyar AKP. Gede Sumarjaya (kiri), Penasehat hukum Nyoman Tirtawan, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya S.H. Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG -Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, menggelar sidang Praperadilan perdana oleh pemohon Nyoman Tirtawan dengan Termohon Polres Buleleng Cq. AKBP. I Made Dhanuardana selaku Kepala Kepolisian Resor Buleleng, serta turut termohon Kejaksaan Negeri Buleleng Cq. Rizal Syah Nyaman, S.H., Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. Selasa, (9/5/2023).

Sayang, baik termohon Polres Buleleng dan turut termohon Kejari Buleleng mangkir dari sidang perdana dengan hakim tunggal Ni Made Kushandari, S.H., M.H., dan panitera pengganti I Gusti Ngurah Agung Swantara S.H., yang digelar di ruang sidang Cakra PN Singaraja di Jalan Kartini No 2, Singaraja, Bali tersebut.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Akibat sikap mangkir termohon Polres Buleleng dan turut termohon Kejari Buleleng, sidang ditunda hingga Selasa (16/5/2023) mendatang.

Bukan hanya itu, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H., Penasehat hukum Nyoman Tirtawan, kecewa berat terhadap sikap termohon Polres Buleleng dan turut termohon Kejari Buleleng.

“Kami sebetulnya sangat menyesalkan, karena kurun waktu sudah ditetapkan panjang seharusnya siap. Nah, kembali lagi, bagaimana dengan melayani masyarakat? Karena contoh ketidakdisiplinan ini sudah terjadi. Saya tidak tahu alasan apa kenapa pihak termohon dan turut termohon tidak hadir,” kritik I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H., Penasehat hukum Nyoman Tirtawan, dengan nada tinggi.

Kemudian, pria yang akrab disapa Gus Adi pun menjelaskan,

“Hari ini tanggal 9 Mei 2023 tepatnya jam 10.00 kami tim kuasa dari bapak Nyoman Tirtawan sudah hadir untuk memenuhi panggilan sidang perdana yang diagendakan pihak Pengadilan Negeri Singaraja, Namun sidang diundur sampai jam 1 siang karena dari pihak termohon maupun turut termohon tidak hadir. Tidak ada konfirmasi sehingga ditunggu sampai jam 1 siang.”

“Namun setelah sidang dimulai jam 1 siang, tidak juga hadir dalam sidang perdana ini. sehingga sidang ditunda sampai dengan tanggal 16 Mei. Namun tadi kami sudah sampaikan keberatan di hadapan sidang bahwa kembali lagi terkait dengan ketentuan KUHAP bahwa sidang ini termasuk sidang cepat, berlangsung 7 hari,” beber Gus Adi seraya menambahkan, “Tadi hakim tunggal pun sudah menyampaikan bahwa sengaja diberikan waktu yang lama dari tanggal 26 April didaftarkan sampai dengan tanggal 9 mei, alasannya agar termohon dan turut termohon untuk memenuhi administrasi yang diperlukan. Namun ternyata tidak hadir juga.” lanjut Gus Adi.

Gus Adi pun kembali menyindir Polres Buleleng dengan menyatakan,

”Kalau menggeledah buru-buru sekali, kalau menyita buru-buru sekali, dan kalau menetapkan tersangka cepat sekali, tapi dipanggil sidang di Pengadilan malah tidak berani datang,” ucapnya.

Seperti Diketahui, Nyoman Tirtawan melalui tim penasehat Hukum yang terdiri atas I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H, Ismet Farhan, S.H, dan Eki Ilham Aldiansyah S.H, dari kantor hukum Adi Kusuma & Rekan yang beralamat di jalan Ki Barak Panji, Banjar Dinas Dauh Pura, RT.003, Kelurahan/Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, melayangkan gugatan praperadilan ke PN Singaraja atas tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng.

Kapan dilakukan penyitaan? “Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 April 2023 pihak Termohon mendatangi tempat usaha Pemohon tepatnya di Warung Bambu Pemaron yang beralamat di Jalan Hotel Puri Bagus Pemaron, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng sekira jam 16.00 Wita dengan menyampaikan tujuan kedatangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan pihak Termohon dan diketahui Pemohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) nomor SPDP/27/III/Res.2.5/2023/Reskrim tanggal 8 Maret 2023 yang dikirimkan kepada Turut Termohon,” jelas Gus Adi dalam gugatan praperadilannya tersebut.

“Bahwa upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan Termohon ternyata tidak hanya berlangsung pada pada tanggal 19 April 2023 melainkan juga dilakukan oleh pihak Termohon pada tanggal 18 April 2023 sekira jam 15.30 Wita di tempat usaha Pemohon tanpa sepengetahuan Pemohon atau sama sekali tidak melakukan pemberitahuan,” ungkap Gus Adi lagi dalam gugatan praperadilan itu.

Dalam gugatan praperadilan itu disebutkan pula bahwa ketentuan pasal 33 KUHAP adalah sebagai berikut:
-Ayat (3): Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujui,
– Ayat (4): Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir,
– Ayat (5): Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atua menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan,
Dan ketentuan pasal 34 adalah sebagai berikut,
– Ayat (1): Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 Ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan;
Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya,
Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
Ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya, Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya

Diungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 18 April 2023 juga merupakan suatu perbuatan yang sewenang-wenang dilakukan oleh pihak Termohon karena selain telah memasuki sejumlah ruangan pribadi Pemohon, pihak Termohon juga tidak menunjukan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat bahkan tidak disaksikan oleh dua orang saksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 33 Ayat (4) KUHAP bahkan hingga gugatan ini diajukan, pihak Termohon juga tidak pernah membuat berita acara Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 33 Ayat (5) KUHAP;

“Bahwa selain melakukan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam posita poin angka 5 (Lima), kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 18 April 2023 juga jelas telah melanggar ketentuan pasal 34 ayat (1) yang mana keadaan yang sangat perlu dan mendesak untuk melakukan penggeledahan harusnya diterapkan kepada seorang Tersangka bukan kepada seorang Saksi karena sampai permohonan ini diajukan, tempat yang digeledah dengan sewenang-wenang tersebut dilakukan di tempat Pemohon yang statusnya masih sebagai Saksi sehingga patut dan layak Hakim yang menyidangkan praperadilan ini mempertimbangkan perbuatan Termohon telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau dengan kata lain bahwa Penggeledahan yang terjadi pada tanggal 18 dan 19 April 2023 adalah cacat hukum,” kritik Gus Adi.

Pada saat melakukan penggeledahan dan penyitaan, jelas Gus Adi, tempat usaha Pemohon yang merupakan warung makan sedang dikunjungi konsumen yang sempat membuat kepanikan konsumen serta ketidak nyamanan. Bahkan karyawan Pemohon juga turut merasakan ketidaknyamanan dalam melaksanakan pekerjaannya. Sebab, kedatangan banyak anggota Termohon berpakaian preman dan berpakaian seragam polisi dengan memasuki ruangan pribadi serta hilir mudik didepan konsumen membuat tempat usaha Pemohon menjadi tidak nyaman walau sempat ditenangkan oleh sejumlah karyawan Pemohon.

Diungkapkan, berdasarkan ketentuan pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berbunyi sebagai berikut,
Ayat (1), Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat,
Ayat (2), Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan.
Dan ketentuan pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berbunyi sebagai berikut,
Ayat (1) : Yang dapat dikenakan penyitaan adalah,
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya,
Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana,
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana,
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Ditegaskan bahwa selain kegiatan penggeledahan yang dilakukan Termohon sarat dengan pelanggaran ketentuan perundang-undangan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan telah menyebabkan kepanikan pengunjung di tempat usaha Pemohon serta beberapa karyawan tempat usaha Pemohon dan pada tanggal 19 April 2023 pihak Termohon telah mengambil serta membawa, sebuah kartu telepon seluler dengan nomor 082147115200 milik Pemohon. Sedangkan dalam ketentuan pasal 38 Ayat (2) jo pasal 39 Ayat (1) KUHAP tegas menyebutkan bahwa penyitaan yang dilakukan hanya kepada seorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, bukan kepada pemohon yang berstatus sebagai Saksi.

“Bahwa selain selalu kooperatif, Pemohon pernah dipanggil pada tanggal 13 Maret 2023 dan pada tanggal 17 Maret 2023 yang hadir sebagai Saksi didampingi oleh Kuasa Hukum Pemohon. Pada saat kehadiran tanggal 17 Maret 2023, pihak Termohon juga telah melakukan upaya paksa dengan meminta serta memeriksa sebuah handphone berwarna putih jenis Samsung J-700f/DSG yang didalamnya terdapat selembar kartu telkomsel dengan nomor 082147115200 beserta aplikasi whatsapp dengan nomor 082147115200 namun dikembalikan saat itu juga kepada Pemohon sehingga, dengan sikap kooperatif dan niat baik dari Pemohon tidak sama sekali menggambarkan suatu kondisi atau keadaaan yang bersifat mendesak sehingga Termohon harus bertindak atau melakukan Penggeledahan dan Penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” paparnya.

Dipaparkan, kartu seluler Telkomsel dengan nomor 082147115200 yang diambil oleh pihak Termohon merupakan kartu baru sebagai pengganti kartu lama milik Pemohon karena telah hilang berikut dengan unit telepon selulernya karena nomor tersebut sangat penting terkait kebutuhan komunikasi antara Pemohon dengan pihak-pihak lain selain keluarga Pemohon, baik relasi bisnis maupun kebutuhan bertransaksi lainnya.

“Bahwa akibat dilakukannya tindakan penyitaan sewenang-wenang dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam posita poin angka 5 (lima) dan menyebabkan pemohon tidak bisa melakukan komunikasi yang menjadi bagian dari pekerjaan Pemohon sebagaimana yang dimaksud posito poin angka 8 (Delapan) sehingga Pemohon mengalami kerugian sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah),” beber Gus Adi dalam gugatan praperadilan.

Kenapa termohon Polres Buleleng tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan itu? Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, yang dihubungi via WhatsApp berdalih bahwa, termohon Polres Buleleng tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Selasa (9/5/2023) karena personel Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali belum menerima Sprin dari Kapolda Bali.

“Personel Bidkum Polda Bali menunggu Sprin dari Kapolda untuk surat kuasa,” ucap Sumarjaya singkat. (Uchan)

 

Sumber: Sinartimur.com

BACA JUGA :  Update Polling Bupati Buleleng 2024, Nyoman Tirtawan Masih Tetap Unggul