DaerahNasionalRagam

Memilih Menjadi WNI, 3 Wanita WNA Ajukan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia

1818
×

Memilih Menjadi WNI, 3 Wanita WNA Ajukan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Sebanyak 3 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang disidangkan pada hari Selasa (14/2/2023), bertempat di ruang Nakula, kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali), Jalan Raya Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali.

Pada sidang pewarganegaraan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali), Anggiat Napitupulu yang didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Alexander Palti, serta dihadiri oleh anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.

BACA JUGA :  Kabupaten Minahasa Selatan Apresiasi Kesigapan Prajurit Kodim 1302/Minahasa

WNA yang diperiksa pertama kali yaitu Melati Riyanto Wijsen merupakan warga Negara Belanda. Lahir sebagai keturunan campuran dengan ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan Belanda. Wanita yang baru berumur 22 tahun ini sudah tinggal lama di Indonesia, dan pernah bersekolah di Green School Bali selama 10 tahun.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 25 Kg Sabu dan 1.155 Ekstasi

Adapun WNA kedua yang disidangkan yaitu Emi Angellina Mimaki, yang merupakan warga Negara Jepang. Wanita yang berumur 22 tahun tersebut lahir di Denpasar dari ibu berkewarganegaraan Indonesia dan ayah berkewarganegaraan Jepang. Emi dari lahir terus berada di Indonesia dan memiliki tempat tinggal di Bali. Serta WNA ketiga yaitu Caren Angellina Mimaki, merupakan saudari kandung dari Emi Angellina Mimaki.

BACA JUGA :  IKD Indonesia akan Luncurkan Ban Swallow Pro Series SB-151 Slash

Dalam sidang tersebut, tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal. Ketiga WNA tersebut dapat menjawab pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan dengan cukup baik.

Secara formil ketiga WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat. (Uchan)