DaerahPemerintahanPendidikan

Miris, Surat Keterangan Afirmasi Dinas Sosial Kabupaten Tangerang ditolak pada PPDB 2023 di SMA Negeri 8 Kota Tangerang

1770
×

Miris, Surat Keterangan Afirmasi Dinas Sosial Kabupaten Tangerang ditolak pada PPDB 2023 di SMA Negeri 8 Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG -Pemerintah telah mengatur tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, dalam PPDB tahun ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memperioritaskan dan mendahulukan pendaftaran terhadap anak didik baru yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi tidak mampu atau pemegang PKH, KKS dan KIP yang lazim disebut jalur Afirmasi.

Kebijakan tersebut patutlah diberi apresiasi yang tinggi, namun pelaksanaan di lapangan masih banyak ditemukan praktek yang tidak berkesesuaian.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Seperti dikeluhkan salah seorang orang tua calon peserta didik sebut saja HHM, yang bertempat tinggal di Kampung Dadap Rt.002/003, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menuturkan bahwa, dirinya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia, akan tetapi belum mendapatkan Kartunya dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sehubungan dengan anaknya yang akan beranjak masuk sekolah SLTA, dia berinisiasi mengurus Kartu Sosial tersebut sebagai persyaratan anaknya masuk SMA Negeri yang secara kebetulan Sekolah terdekat adalah SMA Negeri 8 Kota Tangerang yang hanya berjarak kurang lebih 1 Km dari tempat dia tinggal dan dapat ditempuh dengan satu kali naik angkutan kota (angkot). Alhasil Dinas Sosial Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Keterangan Afirmasi bernomor : 400.3.8.8/8686-Dinsos/2023 tertanggal, 22 Juni 2023 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 8 dimaksud.

BACA JUGA :  BPPKB Teluknaga Berikan Santunan Anak Yatim Piatu di Desa Pangkalan

Lebih lanjut dia menjelaskan, selang beberapa waktu setelah anaknya didaftarkan di SMA Negeri 8 sekolah telah mengirimkan tim panitia bernama Yanto mendatangi rumahnya dengan maksud  mengecek dan survey seputar kebenaran dari kondisi keadaan keluarga yang sebenarnya.

BACA JUGA :  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Panggil Pengelola TPU Binong

Namun setelah ada pengumuman, apa yang menjadi harapan anaknya masuk di Sekolah SMA Negeri 8 pupuslah sudah, sebab dalam pengumuman namanya tidak tercantum atau ditolak, dengan alasan tidak mengupload PKH, KKS dan KIP.

Ketika dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Yanto yang mengaku sebagai anggota panitia PPDB SMA Negeri 8 Kota Tangerang tahun 2023 membenarkan dalam chat selulernya mengatakan ;

“Iya pak, kemarin kan kami mengadakan survei buat laporan ke provinsi dan itu tidak merubah hasil seleksi pak🙏🙏”

Kembali Yanto menjelaskan bahwa, yang diterima Afirmasi pertimbangannya harus ada kartu serta jaraknya dan siswa/i yang diterima sudah duluan daftar ulang.

Saat ini HHM yang memiliki tempat tinggal dengan menyewa lahan ukuran 4×5 m2 dengan bangunan yang sangat sederhana untuk dijadikan rumah tinggal sekaigus tempat usaha tambal ban tersebut sedang dilanda kebingungan memikirkan nasib sekolah anaknya, mengingat kemampuan ekonominya yang serba terbatas dan kekurangan.

Harapan masyarakat, pemerintah dapat lebih bijaksana dan tepat sasaran dalam menerapkan kebijakan serta bertindak tegas terhadap pelaksanaan di lapangan, ada “dugaan” pelaksana di lapangan tidak secara detail dan benar menginformasikan hasil survei tentang kondisi keadaan yang sebenarnya, sehingga verifikasi tentang peserta didik jalur Afirmasi tertentu tidak berproses semestinya. (Pan.)