DaerahPemerintahanPeristiwa

Nyoman Tirtawan Bersama Ketua LSM Genus Laporkan PAS dan DKP ke KPK

10413
×

Nyoman Tirtawan Bersama Ketua LSM Genus Laporkan PAS dan DKP ke KPK

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG
Nyoman Tirtawan bersama Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Kabupaten Buleleng melaporkan Bupati Buleleng periode 2012 s/d 2022, Putu Agus Suradnyana (PAS) dan DKP ke Presiden RI, KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Menkopolhukam atas dasar lahan pertanian yang diklaim oleh Pemkab Buleleng di wilayah Banjar Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Rabu, (5/4/2023).

Tidak hanya itu saja, dalam laporan pengaduan tersebut tertulis, selain dicatatkan di Kartu Inventaris Barang (KIB) A yang diklaim sebagai aset Pemkab Buleleng, lahan pertanian seluas 45 hektare itu juga terdaftar di KIB A dengan asal usul perolehan dari pembelian dengan nilai Nol Rupiah.

Advertisement
Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Drs. Ketut Yasa
Foto: Ist

Dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Ketua LSM Gema Nusantara, Ketut Yasa mengatakan bahwa,

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LHP APBD) Buleleng Tahun 2019, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terkait masalah kemitraan aset yang sudah berdiri di wilayah/objek yang sama, Hotel Bali Dinasty Resort. Sedangkan surat keterangan pencatatan aset itu sendiri di tahun 2015, artinya ada jeda waktu 4 tahun keberadaan bangunan komersil tersebut, (Hotel Bali Dinasty Resort.red), tidak ada kejelasan kerjasama kemitraan pengelolaan aset tersebut,” ungkap Yasa.

Dirinya juga menambahkan, keberadaan bangunan komersil dan temuan BPK RI Tahun 2019, tidak ada bentuk kerjasama aset yang seharusnya menjadi kewenangan PAS dan DKP.

“Tidak adanya bentuk kerjasama aset, memperjelas bahwa itu adalah bagian dari bentuk penyalahgunaan kewenangan dimasa kepemimpinan PAS yang dibantu oleh DKP, dan itu berpotensi merugikan Daerah/Negara miliaran Rupiah serta berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat Buleleng,” tegasnya lagi.

Disisi lain, Nyoman Tirtawan kuasa dari Warga Batu Ampar mengatakan terkait lahan yang diklaim oleh Pemkab Buleleng dimasa kepemimpinan PAS, seharusnya DPRD Kabupaten Buleleng saat itu, sebagai wakil rakyat juga menjadi lembaga kontrol bagi pemerintahan Daerah.

“Seharusnya DPRD Kabupaten Buleleng yang duduk di masa kepemimpinan PAS saat itu dapat menjadi lembaga kontrol, masa aset diberikan kepada pihak ketiga, tidak ada uang masuk ke kas daerah, DPRD nya diam,” beber Tirtawan.

Tirtawan juga mengatakan, sangat menyayangkan bahwa lahan yang diklaim oleh Pemkab Buleleng dimasa kepemimpinan PAS saat itu berbanding terbalik dengan kepemimpinan Bupati sebelumnya.

“Pada tanggal 10 juni 2008, pemerintah Kabupaten Buleleng melalui surat yang teregister dengan nomor : 590/1920/pem, perihal permohonan rekomendasi pensertifikatan tanah ditujukan kepada saudara Juhri Suhari, menjelaskan bahwa itu bukan Aset Pemkab Buleleng, ditambah dengan bukti otentik kepemilikan tanah masyarakat Desa Pejarakan berupa patok D yang dikeluarkan Tahun 1959, SK Menteri Dalam Negeri Tahun 1982 dengan nomor : 171/HM/1982 yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Agraria, ditambah kepemilikan tanah masyarakat atas dasar Sertifikat Hak Milik (SHM). Bagaimana bisa itu diklaim menjadi aset Pemkab Buleleng,” ungkapnya lagi.

Apalagi masyarakat Batu Ampar, sampai saat ini masih tetap melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lahan yang diklaim sebagai aset oleh Pemkab Buleleng. Dan secara De Facto  tidak ada proyek pengapuran/seperti kalimat yang tertulis di copy HPL 1976 berdasarkan SK Mendagri 1975, namun Mendagri mengeluarkan SK Nomor 171/HM/DA/82 untuk tambak bagi Raman dan kawan-kawan (55 warga batu Ampar), dan yang ada adalah proyek penggaraman sesuai bunyi SK Mendagri 1982 untuk sertifikat hak milik. Begitu juga Secara yuridis SK Mendagri Tahun 1975 untuk HPL proyek pengapuran sudah berakhir sesuai bunyi pasal yg ada, dan sudah diganti dengan SK Mendagri Tahun 1982 untuk dijadikan SHM yang dimanfaatkan masyarakat untuk tambak garam. Saya sebagai kuasa atas warga Batu Ampar sudah melaporkan peristiwa ini ke seluruh aparat penegak hukum yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, akan tetapi sama sekali tidak ditindak lanjuti secara serius, baik di Kejaksaan Negeri Buleleng, maupun di Polres Buleleng. Bahkan dilakukan penghentian penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres Buleleng tanpa alasan yang jelas,” tandas Tirtawan.

Sampai berita ini ditayangkan, dari pihak terlapor belum dapat dihubungi oleh awak media. (Uchan)

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Nyoman Tirtawan Pra Peradilankan Polres Buleleng dan Kejari Buleleng Atas Dugaan Langgar Prosedur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *