DaerahPeristiwa

Nyoman Tirtawan : Kasus Perampasan Lahan Batu Ampar Extra Ordinary Condition

3868
×

Nyoman Tirtawan : Kasus Perampasan Lahan Batu Ampar Extra Ordinary Condition

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Kasus Perampasan Lahan warga Batu Ampar seluas 45 Hektare di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, menurut pernyataan Nyoman Tirtawan adalah kasus Extra Ordinary Condition atau Kondisi Luar Biasa yang harus diselesaikan secepat, dan sesegera mungkin.

Tokoh Masyarakat Buleleng, Nyoman Tirtawan mengatakan bahwa “kasus perampasan lahan ini, membuat warga batu ampar kehilangan mata pencahariannya. sehingga, diperlukan penanganan yang extra cepat dan terarah. karena ini menyangkut hajat hidup 55 Warga Batu Ampar.” Ucap tirtawan saat dikonfirmasi oleh Nasionalxpos.co.id Senin, (8-8-2022).

Advertisement

Lebih lanjut tirtawan mengatakan penanganan kasus ini terkesan lamban dan tidak serius dalam mengungkap kebenaran.

“Penanganan kasus ini sudah berjalan 4 bulan, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan bahkan terkesan jalan ditempat. bayangkan bagaimana nasib para petani yang menggantungkan hidupnya dari lahan itu, sedangkan mereka tidak dapat menggarap lahan untuk berkebun, dan memenuhi kehidupan mereka. juga, sebagian warga yang sudah punya sertifikat dipanggil untuk menyerahkan tanahnya sendiri melalui Asisten I Pemkab Buleleng, dengan terlapor Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ditambah lagi dengan berdirinya Menjangan Dinasti Resort di tanah warga. Kenapa ini dibiarkan ?, dengan cukup banyak bukti-bukti otentik/Asli yang sudah diberikan.” Lanjutnya.

Senada dengan tirtawan, Gede Kariasa warga Batu Ampar, mewakili 55 warga juga ikut merasakan kekecewaan atas lambannya penyelidikan dari penyidik polres.

“Bukti bukti atas kasus ini sudah kami berikan, apalagi yang menyebabkan penyelidikan berjalan begitu lamban ?. Kami menunggu 4 bulan ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan kami, karena kami menggantungkan kehidupan dan penghidupan kami dari lahan itu. Kami menyadari, kami masyarakat kecil, tapi kami punya hak atas lahan kami, dan akan tetap kami perjuangankan.” Tegas Gede kariasa.

BACA JUGA : Tirtawan: Sangat Disayangkan Penyidik Polres Tidak Melihat Fakta Hukum Pembelian Nol Rupiah

Seperti sebelumnya diberitakan, bahwa tirtawan memberikan batas waktu sampai tanggal 12 agustus, dalam perkara penyelidikan kasus lahan Batu Ampar.

“Apabila sampai dengan tanggal 12 agustus ini belum juga menunjukkan progres, sebagai pelapor, akan saya cabut berkas pelaporannya, dan saya limpahkan berkasnya ke kejaksaan agung jakarta.” Tegasnya.

Menanggapi pernyataan tirtawan, Kasi humas Polres Buleleng Akp Gede Sumarjaya S.H., mengatakan “Dari hasil gelar kecil yang dilakukan oleh penyidik setelah beberapa saksi diperiksa, ternyata masih diperlukan keterangan dari 55 warga keseluruhan, jadi semuanya akan dimintai keterangan secara interview maupun konfirmasi keterangan melalui proses penyelidikan,” Ucapnya.

Sumarjaya juga menegaskan kembali bahwa “Dari penyidik akan melakukan langkah-langkah sesuai SOP yang dimiliki, tidak bisa dipaksakan dengan limit waktu tertentu. Tergantung dari proses fakta di lapangan, jadi penyidik tidak bisa diintervensi seperti itu, biarkan penyidik bekerja dan akan mencari Fakta-Fakta di lapangan tergantung dari hasil yang ditemukan nanti. Karena proses penyidikan itu memerlukan waktu, memerlukan proses pengkajian dari penyelidikan, apakah dari kajian itu masuk ke pidana atau bukan itu tergantung dari fakta di lapangan,” Tegas Sumarjaya. (Uchan)

BACA JUGA :  Tim MBKM Bina Desa FH Universitas Udayana Laksanakan Seminar Kewirausahaan di Desa Kuwum Ancak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *