NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah layangkan surat, untuk klarifikasi atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut oleh Bupati Blora, tentang tes perangkat desa. Setelah menerima surat laporan dari warga Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban.
TONTON JUGA VIDEO : Pria Diduga ODGJ Terperangkap di Gorong-gorong selama 5 Jam
Belum adanya penyelesaian pengaduan pelapor mengenai proses seleksi perangkat Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Blora No.36 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Blora, No.37 tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora, No.6 tahun 2016 tentang perangkat desa (Perades).
Sementara itu, Kisman, warga Kecamatan Kedungtuban, dan sekaligus Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora menyatakan, bahwa surat Ombudsman sebagai bukti kasus tes perades di Blora menjadi perhatian serius.
Kisman mengatakan, “Adanya dugaan permainan dalam tes perades di beberapa kecamatan. Dugaan money politik sangat kuat tercium, serta dugaan adanya pengkondisian yang melibatkan banyak pihak. PKN sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan kongkalikong ini,” katanya. Sabtu (14/8/2021).
Kisman menambahkan, “Bagaimana pengawasan Pemkab sesuai pasal 19 Perda No.6 tahun 2016 tentang perades, bagaimana penyelesaian oleh Bupati Blora, dan apa tindak lanjut Bupati Blora sesuai pasal 44 UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tambahnya.
Terpisah, Bupati Blora, H Arief Rohman saat di hubungi awak media lewat WhatsApp, mempertanyakan tentang hal tersebut, Bupati mengatakan, akan dirapatkan terlebih dahulu.
“Coba akan kita pelajari, dan kita rapatkan dulu mas,” ucap Bupati Blora. (Hans)