Daerah

Paripurna DPRD Tebo Bahas APBD-P 2025 dan RPJMD 2025–2029

123
×

Paripurna DPRD Tebo Bahas APBD-P 2025 dan RPJMD 2025–2029

Sebarkan artikel ini
IMG 20250708 WA0078

NASIONALXPOS.CO.ID, TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda pada Selasa (8/7/2025), di Aula DPRD Tebo. Agenda utama rapat ini adalah membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Perubahan APBD 2025 dan RPJMD Kabupaten Tebo Tahun 2025–2029.

Rapat dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Tebo dan dihadiri oleh Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M., Wakil Bupati Nazar Ependi, S.E., M.Si., serta jajaran pejabat daerah, Forkopimda, kepala OPD, staf ahli, asisten Sekda, dan para camat se-Kabupaten Tebo.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Tebo menekankan bahwa perubahan APBD Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika pelaksanaan anggaran semester pertama, serta mengakomodasi kebutuhan strategis yang belum tertuang dalam APBD murni.

“Perubahan ini penting agar program dan kegiatan pembangunan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan target RPJMD,” ujar Bupati Agus Rubiyanto.

Selain APBD Perubahan, Rapat Paripurna juga membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tebo 2025–2029. Dokumen ini disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih serta memperhatikan isu-isu strategis daerah.

“RPJMD akan menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun ke depan. Kita ingin pembangunan di Tebo lebih terarah, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” jelas Bupati.

Pimpinan DPRD menyambut baik penyampaian nota pengantar tersebut dan menyatakan kesiapan lembaga legislatif untuk membahas kedua Raperda tersebut secara menyeluruh bersama pihak eksekutif.

Rapat Paripurna ini menandai dimulainya tahapan pembahasan resmi kedua Raperda sebelum nantinya disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Is)

Tinggalkan Balasan