NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Kasus dugaan pemalsuan surat nikah yang dilaporkan oleh Emi Lailatul Uzlifah (37) ke Satreskrim Polres Mojokerto selama lebih dari dua tahun terakhir, kini menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) karena diduga tidak ada kemajuan.
Emi, yang merupakan warga Dusun Bolorejo, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, melaporkan kasus ini pada 24 Oktober 2022, terkait surat nikah antara Handika Susilo dan Nina Farida (56) yang diduga dipalsukan. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan terjadi di salah satu kantor notaris di Mojokerto pada Januari 2022.
Winarno, Bupati LSM LIRA Sidoarjo, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim advokasi telah mendatangi Polres Mojokerto untuk menanyakan perkembangan kasus ini.
“Kami sangat berharap ada hasil dari proses hukum ini, namun hingga kini tidak ada kemajuan yang berarti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Winarno menjelaskan bahwa alih-alih mendapatkan kejelasan, kliennya justru dilaporkan balik oleh Nina Farida atas tuduhan pemalsuan surat nikah, dan saat ini Emi menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Mojokerto.
“Ini sangat mengherankan. Kami meminta agar Polres Mojokerto memberikan klarifikasi mengenai progres penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan,” imbuhnya.