Andik Rusianto, Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, menambahkan bahwa kesaksian Nina Farida dalam putusan perkara pidana nomor 407/Pid.B/2024/PN Mjk menunjukkan adanya inkonsistensi dalam dokumen yang digunakan. Dia menjelaskan bahwa nama suami yang tertera dalam buku nikah berbeda dengan nama yang digunakan saat menikah, yang menunjukkan adanya kejanggalan.
Dalam konteks ini, Andik memohon kepada Kapolres Mojokerto dan pihak berwenang untuk segera menggelar perkara ini agar bisa mendapatkan kejelasan.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, tanpa memihak,” katanya.
Sementara itu, AKP Nova Indra Pratama, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini dan berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan pelapor.
“Kami menjamin bahwa perkara ini terus dalam proses dan kami siap memberikan informasi yang diperlukan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Pewarta: Agung Ch










