NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan menara BTS di RT 08/04 desa Lembangsari, kecamatan Rajeg, kabupaten Tangerang, disinyalir belum mengantongi ijin.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Sabtu (12/4/2025) proses pengerjaan menara telekomunikasi tersebut saat ini tengah dalam proses pembesian.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan mengaku khawatir dampak negatif terhadap lingkungan yang bisa kapan saja ditimbulkan atas pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
“Bangunan tower kayak gini yang kita duga ngga ada ijin entah itu dari warga lingkungan atau pemerintah, takutnya ada persoalan amit-amit ini mah, kayak (tower) rubuh, atau ibaratnya ganggu alat alat elektronik rumah kita,” kata Warga.
Masih menurutnya, kekhawatiran warga sulit untuk disuarakan lantaran oknum ketua RT dan aparat setempat diduga dipasang oleh kontraktor untuk pasang badan menghadapi warga yang menolak keberadaan bangunan menara BTS tersebut.
“Atuh yang pegang mah pasang badan, RT Ama aparatur pemerintah, kira-kira gimana menurut Abang kalau kita benturan sama RT atau aparat pemerintah udah pasti kita kalah, bingung kan kita gimana mau ngeluh juga susah,” kata warga.
Meski begitu, ia mengaku masih berharap pemerintah kabupaten Tangerang dapat segera memberikan jawaban atas keresahan warga yang khawatir akan dampak negatif yang ditimbulkan atas pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
“Pengen mah bupati yang baru kemaren dilantik itu langsung kasih sanksi tegas kalo memang bener ngga ada ijinnya mau disegel kek, mau dirubuhin atau mau digimanain itu tower terserah dah,” ungkapnya.
Sayangnya hingga berita ini dilansir kepala desa Lembang sari Eliyah belum memberikan klarifikasinya, wartawan sudah menghubungi via aplikasi pesan singkatnya namun belum mendapatkan respon.
Meski begitu, wartawan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan bahwa seluruh proses pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Tangerang berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Diharapkan pihak berwenang segera bertindak tegas guna menegakkan aturan serta memberikan kepastian hukum bagi warga. (cenks)