Daerah

Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Polri dan TNI akan distribusikan 2,5 Juta Masker untuk Masyarakat

528
×

Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Polri dan TNI akan distribusikan 2,5 Juta Masker untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,BEKASI-Kembali meningkatnya penyebaran covid 19 di kabupaten Bekasi, khususnya yang terjadi di beberapa perusahaan yang berada di kawasan industri, di antisifasi pemerintah Kabupaten Bekasi dengan melaunching kesiapan pengawasan dan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 (GENGGAM) yang juga berencana akan mendistribusikan sebanyak 2.5 juta masker kepada warga yang berada di kabupaten Bekasi,

Bertempat di halaman salah satu toko swalayan yang berada di jalan raya Gatot subroto,Cikarang utara, kabupaten bekasi,dengan di hadiri unsur Muspida kabupaten Bekasi,Gerakan lounching (Genggam) 2.5 juta Masker, juga melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub yang nantinya akan bahu membahu menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai covid 19 di kabupaten Bekasi,(30/09/2020).

BACA JUGA :  Desa Sindanglaya  Laksanakan Budaya  Ngarengkong

Selain rencana akan mendistribusikan 2,5 makser pada warga kabupaten Bekasi, tim khusus tersebut juga akan memberikan edukasi sebagai bentuk mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keamanan diri tentang covid-19.

Di lokasi melaunching kesiapan pengawasan dan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 (GENGGAM) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan” sudah memerintahkan kepada seluruh kepala dinas untuk mengantisipasi cluster covid-19 kepada masyarakat, dengan mengambil langkah-langkah untuk menerapkan protokol kesehatan”terang Eka.

BACA JUGA :  BPN Belum Dapat Buka Blokir Sertifikat Tanah Warga yang Masih Dalam Bersengketa Hukum

“saya sebagai kepala daerah kabupaten Bekasi juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan pola 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)”lanjut Eka.

Di ketahu Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah membuat peraturan bupati No.48 Tahun 2020, terkait protokol kesehatan Covid-19. Bagi pelanggaran oleh masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker,namun perbup tersebut sepertinya tidak membuat efek jera bagi para pelanggar.

BACA JUGA :  Aipda Herdianto Mamonto Terima Penghargaan, Kapolda: Ini Sederet Prestasinya

Untuk menghindari hal tersebut rencananya pemerintah kabupaten Bekasi akan membuat peraturan daerah atau perda tentang protokol kesehatan di saat pandemi covid 19 saat ini.

“Saya bersama unsur Muspida berencana dalam waktu dekat membuat perda protokol kesehatan di saat pandemi covid 19 , yang nantinya akan membaut efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran” pungkas Bupati Bekasi.

(Nito).