Scroll Untuk Baca Berita
DaerahPendidikanPeristiwa

Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPI, Jubir Unud: SPI Sah Berdasarkan Hukum!

3128
×

Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPI, Jubir Unud: SPI Sah Berdasarkan Hukum!

Sebarkan artikel ini
Foto: by nett

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG —Sehubungan dengan adanya surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 8 februari lalu, atas penetapan 3 pejabat Unud sebagai tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana yang baru diterima pada tanggal 14 februari 2023, Universitas Udayana melalui Juru bicara, Putu Ayu Asti Senja Pratiwi menyampaikan klarifikasinya melalui press release di Jimbaran, Nusa Dua, Badung. Rabu, (15/2/2023).

Dalam klarifikasi tersebut, Jubir Unud, akrab disapa Senja menyampaikan bahwa, memang benar ada 3 pejabat Universitas Udayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi atas proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut, terlibat dalam kasus gratifikasi.

BACA JUGA :  Universitas Udayana Gandeng BPKP Provinsi Bali Luncurkan Program Magang Bersertifikat MBKM

Akan tetapi, lanjut Senja, guna menghormati dan menjamin Hak-Hak dari ketiga pejabat tersebut, Universitas Udayana dalam hal ini akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum, selama proses itu berjalan.

Terkait dengan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana, Senja menegaskan bahwa, itu sah berdasarkan hukum, begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut.

“Secara tegas menyampaikan, Universitas Udayana sangat berhati-hati. Segala hal menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi senantiasa dikoordinasikan dengan kementrian terkait,” tegasnya.

Dijelaskan oleh Senja bahwa, pembayaran yang berasal dari Sumbangan Pengembangan Institusi, seluruhnya masuk kedalam keuangan Negara dan tidak ada masuk ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi digital dengan aplikasi Sistem Akutansi Keuangan (SIAKU).

“Hal ini juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati-hatian dan transparansi Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan Negara,” ungkap Senja.

Terkait pemberitaan di beberapa media massa dan media sosial, Universitas Udayana sangat menyayangkan adanya framing pemberitaan yang bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana sebagai lembaga pendidikan tinggi Negeri yang mempunyai hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya. Oleh karena itu, Unud menghimbau agar pelaku pers dan pengelola media sosial dapat membuat pemberitaan yang sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik. (Uchan)