Hukrim

Penyidik Satreskrim Polres Serang Akhirnya Tetapkan ID Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal

1014
×

Penyidik Satreskrim Polres Serang Akhirnya Tetapkan ID Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Dari hasil serangkaian pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang dilakukan oleh tersangka W beberapa waktu lalu di wilayah Batu Numpuk, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kini Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang kembali menetapkan satu orang tersangka.

“Benar ID telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penambangan di wilayah Kopo,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang Ipda Jonathan M Sirait kepada media, Kamis (23/3/2023).

BACA JUGA :  'Kasus Dego-Dego', Barama: Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara, Patuhi Perkap No 6/2019

Untuk diketahui, tersangka ID merupakan satu rangkaian dengan tersangka W yang sebelumnya sudah ditahan di Mapolres Serang beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menegaskan, sebelumnya ID beberapa kali dilakukan pemanggilan namun tidak mengindahkan panggilan penyidik Tipidter Satreskrim Polres Serang.

BACA JUGA :  Para Sopir Apresiasi Polres Serang, Mengamankan Pelaku Diduga Lakukan Pungli

“Yang bersangkutan (ID) sudah dua kali kita panggil, namun tidak pernah memenuhi panggilan kami,” kata Dedi.

Dan berbekal dari informasi terhadap keberadaan ID, akhirnya Kanit II Ipda Jonathan dan Kanit III Ipda Stefany berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Lebak.

Menurut Dedi, ID merupakan orang yang bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana penambangan di wilayah Kecamatan Kopo. Namun saat dilakukan pemanggilan ID tidak pernah menemui panggilan penyidik.

BACA JUGA :  Asik Main, Polisi Gerebek Lokasi Judi Online di Cikande

“Yang bersangkutan kita jemput setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik,” terang Dedi.

“Dan atas perbuatanya, ID kita jerat dengan pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang No.4 tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 Kuhpidana,” imbuhnya. (Hum)