Hukrim

Tipu Calon Pelamar, Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang

379
×

Tipu Calon Pelamar, Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku penipuan dengan modus lowongan kerja (Calo tenaga kerja). Pelaku TS (57) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan ditangkap lantaran menipu calon karyawan asal Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.

 

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, TS ditangkap lantaran telah melakukan penipuan lowongan pekerjaan terhadap korban Hj. Siti Rohilah Nurmalasari.

BACA JUGA :  Polres Bungo Ungkap Kasus Penangkapan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

 

Dimana, lanjut Kasat, TS menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Lungcheong Brothers Industrial. Dalam, aksinya itu, kata AKP Andi, TS menerima empat berkas lamaran dengan meminta uang sebesar Rp. 14.5 juta.

 

“Jadi TS ini menjanjikan adanya lowongan kerja di PT. Lungcheong pada 29 Juli 2023. Namun setelah menerima berkas dan sejumlah uang, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada,” kata AKP Andi Kurniady, Selasa (14/11).

BACA JUGA :  Edarkan Shabu Dua Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

 

Karena merasa ditipu oleh TS atas janji adanya lowongan pekerjaan tersebut, tambah mantan Kasat Reskrim Polres Lebak Banten ini, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Serang dan TS saat ini sudah diamankan.

BACA JUGA :  Diduga Akibat Nafsu Birahi, NF Oknum Guru Ngaji Ini Tega Cabuli Bocah 10 Tahun

 

AKP Andi Kurniady juga menjelaskan, selain mengamankan TS, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa printout transaksi dan buku tabungan milik korban.

 

“Atas perbuatannya TS kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya. (Syt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *