Hukrim

Satreskrim Polres Serang Ringkus Pelaku Pencurian Rambu Jalan Tol

364
×

Satreskrim Polres Serang Ringkus Pelaku Pencurian Rambu Jalan Tol

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG –  Kawanan bandit jalanan spesialis pencurian tiang besi rambu lalulintas di jalan Tol Tangerang – Merak dan Tol Serang – Panimbang diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.

Pelaku berjumlah 6 orang ini diringkus Tim Resmob saat beroperasi di Tol Tangerang-Merak KM 47, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Barang bukti yang diamankan 1 unit truk Toyota Dyna, 2 linggis, gergaji, pipa, kunci pas dan 3 buah handphone serta besi hasil kejahatan.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Keenam tersangka yang diamankan yaitu SB (32 tahun), AY (38 tahun), HS (31 tahun ), DA (41 tahun), AS (27 tahun) dan AR (38 tahun) yang merupakan warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Keenam tersangka diamankan saat kembali melakukan pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu 18 Oktober sekitar pukul 04.00,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa (24/10/2023).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian besi rambu lalulintas ini bermula dari laporan pihak PT Wijaya Karya selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang – Panimbang yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalulintas di KM 80 Tunjungteja pada 14 Oktober lalu.

“Dari informasi tersebut Tim Resmob segera melakukan olah TKP,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Menejemen PT Astra Infra Tamer.

Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan.

BACA JUGA :  Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Pencurian