DaerahPemerintahanPeristiwa

Perabasan Lahan Sengketa Oleh Warga Batu Ampar, Berbuntut Panjang

6458
×

Perabasan Lahan Sengketa Oleh Warga Batu Ampar, Berbuntut Panjang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG
masalah Lahan sengketa warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Buleleng, selasa, (1/11/2022).

Pasalnya, sengketa lahan antara warga Batu Ampar VS Pemkab Buleleng yang terjadi dimasa kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana, menjadi pusat  perhatian saat beberapa hari lalu (28/10), puluhan warga batu ampar yang bersengketa, membawa golok, gergaji mesin, serta alat kebersihan lainnya dikomandoi oleh Nyoman Tirtawan, melakukan aksi perabasan (pembersihan) lahan, dengan memotong pohon dan merabas semak belukar, untuk bercocok tanam kembali, yang juga diklaim berada di kawasan pariwisata Menjangan Dynasty Resort.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Tidak lama kemudian, saat puluhan warga sedang membersihkan lahan itu, pihak kepolisian sektor Gerokgak, mendatangi tempat kejadian, dan menghimbau agar, menghentikan semua kegiatan perabasan lahan, di kawasan pariwisata tersebut.

Mendengar himbauan dari Polsek Gerokgak, adu argumenpun tidak dapat dihindarkan, Tirtawan yang dipercaya menjadi kuasa penuh warga, dengan beberapa warga, mendekati pihak Polsek gerokgak dengan mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah menggarap lahan milik mereka sendiri.

“Apa yang kami lakukan adalah menggarap lahan milik kami sendiri, apakah ada surat perintah untuk menghentikan kegiatan kami di lahan kami sendiri?, kami tidak memiliki lahan yang harus digarap lagi, karena hanya ini lahan kami yang diklaim oleh pihak investor. Apa pihak kepolisian dapat memberi makan warga,” ucap tirtawan.

Ketika media Nasionalxpos.co.id, mendatangi Manajemen Menjangan Dynasty Resort, untuk mendapatkan informasi, senin, (31/10), akhirnya, melalui General Manager MDR, angkat bicara dan mengatakan bahwa, sangat disayangkan apa yang sudah dilakukan oleh puluhan warga, merabas lahan yang diakui juga berada di wilayah MDR, karena dapat berpotensi mengganggu kenyamanan tamu-tamu yang datang di hotel itu.

“Apa yang sudah dilakukan puluhan warga, beberapa waktu lalu, ketika melakukan perabasan dan penebangan pohon dengan senso (gergaji mesin), serta pembakaran ranting, dapat menganggu kenyamanan tamu-tamu di hotel kami. Terlebih suara dari senso serta asap pembakaran, itu yang menjadi concern kami,” Ujarnya biasa disapa Dede.

Dede juga mengharapkan bahwa, daerah pariwisata seperti Menjangan Dynasty Resort, dapat dijaga dan dikawal jalannya pariwisata dengan baik, dari semua stake holder terkait.

“Yang penting buat kami dari pelaku pariwisata adalah keamanan, kenyamanan untuk berinvestasi, jadi mari kita sama sama mengawal dan menjaga daerah pariwisata bersama stake holder terkait, baik dari masyarakat, kepolisian, termasuk dari teman teman media. Apalagi pariwisata ini baru dalam tahap pemulihan setelah dihantam covid-19, semestinya tidak ada riak-riak seperti ini, ayo sama sama bangkitkan ekonomi pariwisata di Bali Utara, ditambah Bali Utara tidak banyak tempat pariwisata, seperti di Bali Selatan,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut, Dede, putra buleleng kelahiran Desa Bungkulan itu juga mengatakan bahwa, pihak Menjangan Dynasty Resort sendiri tidak ingin semua ini terjadi, apalagi berbenturan dengan masyarakat itu sendiri. Akan tetapi, apa yang sudah terjadi beberapa hari lalu, Dede mengaku, telah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dari Polsek Gerokgak, Polres Buleleng, maupun dengan Pemkab Buleleng.

Nyoman Tirtawan, Mantan anggota DPRD Provinsi Bali periode 2014-2019
Foto: Ist

Di tempat dan hari yang berbeda, saat awak media menghubungi Nyoman Tirtawan melalui telephone seluler, selasa, (1/11/2022), terkait perabasan dan pembersihan lahan tersebut. Melalui voice massage whatsapp ia mengatakan bahwa,

“Yang mau saya tanyakan adalah, ketika masyarakat Batu Ampar lebih awal memiliki alas hak, seperti Patok D, surat garap, dst, apa boleh dalam birokrasi baik itu BPN, dan pihak manapun, menindih ataupun menginjak hak hak orang lain?, karena warga masih memiliki Patok D, sertifikat sementara tahun 1959 yang sudah didaftarkan ulang tahun 1992, artinya secara yuridiksi, produk yang menindih produk yang lain, itu adalah produk yang melawan hukum undang undang agraria. Saya menekankan, baik dari pihak BPN, pihak Investor, maupun Pemkab Buleleng, agar mengetahui norma dan etika didalam melaksanakan tugas-tugas birokrasi, pelayanan publik, dan dapat menjadi contoh tertib dalam beradministrasi,” ujar Tirtawan.

Mantan anggota DPRD Provinsi Bali itu juga mempertanyakan MoU antara Menjangan Dynasty Resort dengan Pihak Pemkab Buleleng.

“Saya juga ingin menambahkan bahwa, ini kalau, Menjangan Dynasty Resort tidak ada MoU dengan Pemkab Buleleng, tentang Tata Kelola Aset Daerah, karena itu Katanya Aset Daerah, maka Daerah atau Negara rugi, karena tidak ada uang masuk ke Kas Daerah, apakah Aset itu disewa atau dikerjasamakan?, apa itu ada MoU nya?, kalau tidak ada, berarti dia ikut serta merugikan keuangan negara, karena dia mendapatkan tanah secara cuma cuma, karena dia tidak menyewa, tidak ada bentuk kerjasamanya. Jadi disini juga, pihak pemkab, dalam hal ini apakah kepala daerahnya, yang memberikan Aset kepada investor, melanggar permendagri No 28 Tahun 2020, dimana pemberian Aset itu tidak dilengkapi dengan MoU ataupun perjanjian,” Ungkap Tirtawan

Di hari yang sama (1/11), atas kejadian perabasan oleh warga Batu Ampar di lahan sengketa, membuat Pemkab Buleleng, dipimpin langsung pejabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana beserta Forkopimda Buleleng, SKPD terkait, dan Tim Hukum Pemkab Buleleng, menggelar rapat di rumah jabatan Bupati Buleleng dengan agenda pembahasan pengelolaan tanah HPL 01 Tahun 1976, di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

PJ Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, dalam rapat di rumah jabatan Bupati bersama Forkopimda Buleleng, membahas sengketa lahan HPL 01 Tahun 1976, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Foto: Ist

Dalam rapat itu, juga membahas upaya penanganan permasalahan yang terjadi diatas lahan tersebut, termasuk terjadinya perabasan lahan diatas HPL 01 tahun 1976.

Usai pertemuan tersebut, Pj Bupati Lihadnyana menegaskan, pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk ATR/BPN Kabupaten Buleleng, untuk menuntaskan permasalahan tanah Batu Ampar yang terus berlarut-larut.

“Yang pertama penyelesaian sengketa, adanya sertifikat yang ditindih, artinya, HPL 1 yang diatasnya juga ada sertifikat, sudah ada solusi yang bagus bahwa kita akan melakukan permohonan kembali untuk pembatalan sertifikat diatas, sudah dikasih pintu yang terbuka sehingga kita lakukan secepatnya,” Tegas Lihadnyana.

Lihadnyana juga mengakui telah menerima adanya informasi perabasan lahan pada tanah yang diklaim milik warga Batu Ampar, dan hal itu sepenuhnya diserahkan kepada aparat hukum untuk dilakukan penanganan.

“Kemudian terkait dengan perabasan, karena itu masuk dalam proses hukum, Pemerintah daerah tetap menghormati, dan menghargai proses hukum itu,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan sama, Plt. Kepala BPN/ATR Kabupaten Buleleng, Agus Apriawan menegaskan, persoalan yang terjadi berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan hingga menuai gugatan warga Batu Ampar tersebut masih dilakukan proses kajian oleh Bidang Penanganan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali.

“Jadi ini seluruhnya sedang dikaji ya, oleh teman-teman dipenanganan Kantor Wilayah terkait, dengan keberatan pengaduan-pengaduan yang dilakukan. kita sedang membedah data-data yang ada terkait dengan HPL satu tujuh enam, kemudian data-data yang diberikan oleh pihak yang keberatan, kita kaji, kemudian nanti solusinya, keputusannya, tetap di kementrian ATR/BPN Pusat, karena, kewenangan pembatalan HPL atau tidak, ada di kementerian,” Tegas Agus Apriawan.

BACA JUGA :  5 Remaja Hanyut, 3 Ditemukan dan 2 Hilang di Sungai Cisadane