Opini

Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan ABH

1123
×

Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan ABH

Sebarkan artikel ini

Hasil rekomendasi diberikan sesuai pasal yang disangkakan terhadap pelaku anak, yang nantinya diberikan kepada penyidik dan diteruskan ke Kejaksaan maupun Pengadilan. Beberapa rekomendasi sudah dijelaskan dalam pasal 71 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2012. Peran penting Pembimbing Kemasyarakatan juga dalam pelaksanaan diversi yaitu sebagai inisiator, mediator dan wakil fasilitator. Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Penulis : Dadang Suherlan, S.H.,MH

Tinggalkan Balasan