Dengan demikian, perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang penghidupan dan kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan berkeluarga berdasarkan hukum demi perlakuan benar, adil, dan kesejahteraan anak. Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam rangka pembinaan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh serta berkualitas. Berkaitan dengan pembinaan anak diperlukan sarana dan prasarana hukum yang mengantisipasi segala permasalahan yang timbul.
Sarana dan prasarana yang dimaksud menyangkut kepentingan anak maupun yang menyangkut penyimpangan sikap dan perilaku yang menjadikan anak terpaksa dihadapkan ke muka pengadilan.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Anak sebagai pelaku tindak pidana disebut dengan anak yang delinkuen atau dalam hukum pidana dikatakan sebagai juvenile delinquency. Romli Atmasasmita berpendapat bahwa juvenile delinquency adalah setiap perbuatan atau tingkah laku seorang anak dibawah umur 18 Tahun dan belum kawin yang merupakan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta dapat membahayakan perkembangan pribadi si anak. Untuk itu, dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai masalah tersebut, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifat yang khas sebagai pelaku tindak pidana.
Tidak melihat apakah perbuatan itu berdasarkan pikiran, perasaan dan kehendaknya namun harus juga melihat berbagai hal yang dapat mempengaruhi sianak berbuat suatu tindak pidana, sehingga diperlukan peran dari orangtua dan masyarakat sekelilingnya. Dalam menangani anak sebagai pelaku tindak pidana, polisi senantiasa harus memperhatikan kondisi anak yang berbeda dari orang dewasa. Sifat dasar anak sebagai pribadi yang masih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa, dan kedudukan anak di masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk mencari suatu solusi alternatif bagaimana menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal, penempatan anak dalam penjara dan stigmatisasi terhadap kedudukan anak sebagai narapidana.














Respon (2)