NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP- Sedikitnya 38 orang terkena razia masker yang digelar oleh Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Wanareja. Kepada para pelanggar diberikan sanksi dan didata serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulagi pelanggaran tersebut.
Razia masker digelar disekitar pasar Desa Bantar. Petugas razia terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Wanareja, anggota Koramil dan Kompi 405 Wanareja, Dinas Kesehatan dari Puskesmas Wanareja II, Kamis (29/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut Kasitantribum Wanareja, Sunarto memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pelanggar, begitu juga yang dilakukan anggota Polsek Wanareja Aipda Arif Satriyadi (Kasium).
Baca Juga: Positif Covid-19 di Majenang Menurun, Ini Keberhasilan Tim Gugus Tugas
Disampaikan Sunarto, dalam razia tersebut didapati sebanyak 38 orang yang melanggar tidak menggunakan masker sat bepergian.
“Kepada mereka kami memberikan sanksi dan teguran serta sosialisasi, dan didata untuk dibuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan pelanggaran lagi, ” jelas Sunarto.
Sementara Kepala Desa Bantar, Zakaria Ansori yang turun langsung kelapangan beserta para perangkat Desa menyambut baik dengan digelarnya razia tersebut.
“Saya sekalu Kepala Desa Bantar menyambut baik razia ini, setidaknya para pelanggar akan jera setelah diberikan sanksi dan didata, ” kata Zakaria kepada wartawan.
Ditempat yang sama, petugas kesehatan dari Puskesmas Wanareja II, Wijiyanti menyampaikan, mengenai suhu tubuh para pelanggar rata-rata masih dalam batas normal yakni berkisar 36,6 derajat, “suhu ini termasuk masih normal, ” kata dia. (Junaedi)