“Ada dua solusi yang disepakati bersama. Pertama, legalitas lahan akan ditangani oleh pihak kelurahan dan camat. Kedua, terkait tata ruang lahan, akan diajukan proses revisi,” terang Shulby.

Ia berharap, seluruh proses penyelesaian bisa rampung dalam 30 hari ke depan.
“Tanah itu memang bukan aset Pemerintah Kota Pangkalpinang, namun secara legalitas bisa diusahakan agar nantinya dikelola oleh pihak yayasan tertentu,” pungkasnya.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan permasalahan lahan pemakaman di Kelurahan Air Kepala Tujuh dapat segera terselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat. (Toto)












