NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat pada Rabu, 12 Februari 2025. Penggerebekan ini dilakukan di dua lokasi yang berada dalam satu aliran Sungai Batang Batahan, tepatnya di Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas.
Tim Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil menangkap delapan orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial serta ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Kami telah mengamankan sejumlah individu yang terlibat dalam kegiatan PETI ini, beserta alat-alat yang digunakan dalam proses penambangan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan, seperti pencemaran sungai dan kerusakan hutan,” ujar Kombes Pol Dwi, saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 14 Februari 2025.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita berbagai peralatan tambang, termasuk dua unit alat berat, yaitu KOBELCO SK 200 XD berwarna biru dan SANY SY 215 berwarna kuning, serta beberapa peralatan lainnya seperti dulang kayu dan karpet.
Para pelaku yang kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut memiliki beragam peran dalam operasi ilegal ini. Di antaranya: