Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan Polda Sumbar berkomitmen untuk mengusut tuntas serta menindak tegas para pelaku guna mencegah aktivitas pertambangan emas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak ekosistem di Pasaman Barat. Delapan orang pelaku kini ditahan di Mapolda Sumbar, sementara barang bukti disimpan di Polres Pasaman Barat.
Dengan langkah ini, diharapkan ke depannya, lingkungan dan masyarakat Pasaman Barat dapat lebih terlindungi dari dampak negatif pertambangan ilegal. (Rd)













