NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Isu pemagaran laut yang melibatkan kawasan Pantai Utara Kabupaten Tangerang kini tengah menjadi sorotan nasional. Dalam keterangannya kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD, Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan bahwa penindakan terhadap pagar laut tersebut bukan menjadi kewenangan daerah, Senin (13/1/2025).
“Kewenangan pusat itumah, dan kami pemerintah daerah tidak ada kewenangan dalam mengambil sikap,” ungkap Soma dengan nada tegas.
Latar Belakang Masalah
Polemik ini berawal dari penemuan pagar ilegal yang membentang sepanjang 30,16 kilometer. Keberadaan pagar ini telah mengganggu aktivitas nelayan setempat, yang mengeluhkan kesulitan dalam mencari ikan. Menariknya, baik pemerintah daerah maupun pusat hingga saat ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dari pagar tersebut.
Menanggapi situasi ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa mereka akan segera mengambil tindakan untuk membongkar pagar tersebut. Dalam wawancaranya, ia menekankan pentingnya izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam setiap penggunaan ruang laut.
“Pada dasarnya, penggunaan ruang laut harus memiliki izin KKPRL. Jika tidak, itu adalah pelanggaran. Saya sudah menginstruksikan Dirjen untuk segera mengecek ke lapangan,” kata Sakti.