Terpisah, H. Suwito pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Mujadid berharap ada tindakan yang lebih tegas dari pemerintah kabupaten Tangerang atas keberadaan lokasi yang dijadikan sarana maksiat.
“Sangat keberatan, ya bagaimanapun secara agama tidak dibenarkan dan menggangu ketertiban umum khususnya warga Wisma Mas,” kata H. Suwito.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Masih menurut Suwito, keberadaan lokasi hiburan malam yang disinyalir menyediakan layanan birahi tersebut sudah secara terang – terangan dan tidak lagi megindahkan aturan pemerintah dalam menjalankan bisnisnya sudah tidak lagi bisa di tolerir.
“Apalagi di wilayah perumahan banyak anak anak yang sedang tumbuh dan berkembang, yang kami khawatirkan bisa menggangu hal tersebut, ” ungkap Suwito.
Dirinya mengungkapkan, berbagai upaya dalam membatasi ruang gerak dari keberadaan lokasi yang disebut sebagai wisata lendir.
“Dari melarang parkir dikawasan masjid sampai menutup akses jalan mereka udah pernah kita lakukan,” ungkap H. Suwito. (Rizky)














