NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Akhirnya Polres Blora tetapkan Satu tersangka berinisial AM (55) warga Kajangan, Sonorejo, Blora terkait kasus kebakaran Pasar Ngawen yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2024 lalu.
Dalam konferensi persnya pada Kamis (8/02/2024) kemarin, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan setelah melakukan olah TKP dan mendapatkan barang bukti berupa Lepengan Seng, rak besi dan Abu bekas kebarakan.
” Kronologi kejadian bermula pada saat hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB sore 2 orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap dari dalam dan terbakar, kemudian saksi ini mencoba menghubungi AM dan dalam percakapan telepon dari AM.” beber AKBP Jaka Wahyudi.
Lanjut, didalam percakapan telepon Saksi dengan AM tersebut, saksi mendengar AM menanyakan kepada SM yang menanyakan “Mau liline wis mok pateni apa durung?” yang artinya, tadi lilinnya sudha dimatikan apa belum?”.
Kemudian saksi-saksi berusaha membuka paksa kios milik AM secara paksa dibantu oleh saksi lain namun karena api sudah membesar dan warga berusaha memadamkan api dengan air namun tidak dapat padam karena sudah merambat ke Kios lain di dalam pasar.
“ Kerugian yang dialami oleh Dinperindagops Kabupaten Blora sebesar Rp. 30.699.000.000,- dari jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 1.177 pedagang.” ungkapnya.
“Pelaku terancam pasal 188 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 Tahun, dan kurungan maksimal 1 Tahun, dengan Denda Rp. 4.500, ” tutup AKBP Jaka Wahyudi. (Riyan)