TNI & Polri

Polres Gianyar Tindak Kasus Judi Online dan Tangkap 2 Debt Collector dengan Ancaman Sajam

1146
×

Polres Gianyar Tindak Kasus Judi Online dan Tangkap 2 Debt Collector dengan Ancaman Sajam

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20241209 141002 Gallery
Pengungkapan kasus judi online dan tindak pidana pengancaman oleh debt collector oleh Polres Gianyar. Senin, (9/12/2024) pukul 09.30 Wita. Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id

“Untuk pelaku SJN (48) pengepul judi online ditangkap di wilayah desa Batubulan, kecamatan Sukawati, Gianyar. Sedangkan pelaku SKN (21) ditangkap di sebuah rumah kos kawasan desa Buruan, kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Kedua pelaku diancam dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Gananta.

Screenshot 20241209 141021 Gallery
Kapolres Gianyar AKBP Umar (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta (kiri) dan Kanit IV Tipidter Polres Gianyar Ipda Ekky Nurwenda Putra (kanan). Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id

 

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Untuk kasus pengancaman oleh debt collector, dijelaskan Gananta, berawal dari seorang ibu rumah tangga berinisial IWR memiliki pinjaman uang di salah satu finance sebesar Rp5 Juta.

Dengan adanya cicilan tersebut, 2 orang debt collector itu berhasil menemukan keberadaan IWR di jalan raya Bypass Dharma Giri Kabupaten Gianyar.

Tinggalkan Balasan