“Untuk pelaku SJN (48) pengepul judi online ditangkap di wilayah desa Batubulan, kecamatan Sukawati, Gianyar. Sedangkan pelaku SKN (21) ditangkap di sebuah rumah kos kawasan desa Buruan, kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Kedua pelaku diancam dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Gananta.

Untuk kasus pengancaman oleh debt collector, dijelaskan Gananta, berawal dari seorang ibu rumah tangga berinisial IWR memiliki pinjaman uang di salah satu finance sebesar Rp5 Juta.
Dengan adanya cicilan tersebut, 2 orang debt collector itu berhasil menemukan keberadaan IWR di jalan raya Bypass Dharma Giri Kabupaten Gianyar.













