NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil membekuk tiga orang debt collector yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan perampasan mobil secara paksa di wilayah Kota Tangerang.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial YA, DMK, dan CED, diketahui bekerja sebagai debt collector lepas (freelance) yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengungkapkan, para tersangka sudah lama beroperasi dan diduga terlibat dalam beberapa kasus serupa di sekitar wilayah hukum Bandara Soetta.
“Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun. Mereka sudah beberapa kali melakukan penarikan kendaraan roda empat secara paksa, dan hal ini menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya pengguna jasa penerbangan,” jelas Yandri, Selasa (4/11/2025).
Kanit Resmob Polres Bandara Soetta Ipda Dicky Sirait menuturkan, kasus ini bermula dari laporan seorang sopir bernama S, yang menjadi korban penarikan paksa saat sedang mengantar jemaah umrah di Terminal 2 Bandara Soetta, pada Rabu (22/10/2025).
Saat korban memarkir kendaraan, datang sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan menuduh mobil tersebut menunggak cicilan. Para pelaku kemudian membawa mobil beserta korban ke sebuah kantor di Jakarta Selatan.
Namun di tengah perjalanan, korban diturunkan paksa di pinggir jalan Exit Tol Tanah Tinggi, Tangerang, dan mobil dibawa kabur oleh para pelaku.
“Korban kemudian kembali ke Bandara menggunakan transportasi online dan langsung melapor ke Polres Bandara Soetta,” ujar Dicky.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lokasi kejadian, tim Resmob berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku. Polisi kemudian menangkap YA di Tanah Tinggi, Tangerang pada Minggu (26/10/2025), dan menyusul DMK serta CED di kawasan Bandara Soetta keesokan harinya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi.
“Penarikan kendaraan harus dilakukan oleh pihak resmi dengan dokumen yang sah. Jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman, itu sudah termasuk tindak pidana,” tegas Ronald.
Polres Bandara Soetta juga berkomitmen untuk terus memberantas praktik penarikan kendaraan ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. (Adit Edi S)













