Akhirnya, kedua debt collector itupun menagih uang cicilan terhadap IWR, namun yang bersangkutan belum bisa melakukan pembayaran uang cicilan. Aksi keributan pun terjadi, hingga kedua pelaku mengancam IWR menggunakan senjata tajam jenis parang.
Atas kejadian itu, dirinya memerintahkan Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno untuk menyelidiki kasus tersebut hingga sampai kedua pelaku diamankan beserta barang bukti.
Dan atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Uchan)













