Peristiwa

Polsek Kroya Cilacap Tangkap Pelaku Curanmor

2416
×

Polsek Kroya Cilacap Tangkap Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP- Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo. W menyampaikan, Polsek Kroya berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor roda dua, hal tersebut disampaikanya saay menggelar konfrensi pers di Mako Polres Cilacap, Selasa (18/1/2022).

Berdasarkan laporan korban BS (53) warga Kecamatan Kroya Cilacap, anggota Polsek Kroya langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Bayi

Wakapolres Cilacap mengatakan, dari pengakuan tersangka K yang berhasil ditangkap petugas, K mengakui pada tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 20:30 WIB, tersangka berangkat dari rumah kontrakanya di Desa Paberasan Sampang berjalan kaki menuju Desa Mujur Lor Kecamatan Maos untuk mencari sasaran curian berupa kendaraan roda dua.

BACA JUGA :  2 Residivis Lintas Provinsi Beraksi di 11 TKP Akhirnya Dibekuk Polisi Blora

Sesampainya di Dusung Gunungnangka Desa Gentasari Kecamatan Kroya, tersangka K menumpang kendaraan yang dikendarai oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

Sesampainya di salahsatu pertigaan jalan di Desa Mujur Lor, tersangka K turun dan berjalan kaki menuju arah rumah BS, dan medapati sepeda motor yang terparkir di teras rumahnya. Kemudian tersangka langsung menuju ke teras rumah BS, setelah dipastikan keadaan sepi tersangka kemudian membawa sepada motor incaranya dengan cara dituntun.

BACA JUGA :  Tim SAR Dit Samapta Polda Bali Berhasil Selamatkan UT Dalam Aksi Percobaan Bunuh Diri

Kemudian tersangka berusaha menghidupkan mesin motor tersebut, dan setelah motor hidup, rersangak mengendarainya dan mebawa ke rumah kontrakan di Desa Paberasan Kecamatan Sampang.

“Pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 tersangka K menemui sodara KR di Desa Gentasari untuk meminjam uang sebesar Rp.450.000,-dengan memberikan jaminan satu unit sepada motor Honda Astrea Prima, ” beber Wakapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya yankni satu Unit Kendaraan Roda Dua Honda Astrea Prima warna hitam. Tersangka dikenalan pasal 363 KUHP dengan hukuman selama-lamanya tujuh tahun. (Junaedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *