NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Proyek pembangunan Gedung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Ruang Forum CSR di Jalan Bhayangkara Nomor 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, menjadi sorotan publik. Selain bernilai lebih dari Rp1,5 miliar, proyek tersebut diduga mengandung kelalaian administrasi yang memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto.
Temuan bermula dari papan informasi proyek yang mencantumkan lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Mojokerto, padahal berdasarkan dokumen kontrak resmi, proyek tersebut berlokasi di Kota Mojokerto. Perbedaan tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan penulisan, melainkan menyangkut keakuratan informasi publik dan akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Dara Karya Mandiri berdasarkan kontrak Nomor 000.3.3/3618/417-503.3/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Pengawasan teknis berada di bawah DPUPR Perakim Kota Mojokerto dengan konsultan pengawas CV Global Inovasi Engineering.
Seorang aktivis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai kesalahan administrasi tersebut seharusnya tidak terjadi pada proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Papan informasi merupakan sumber informasi resmi bagi masyarakat. Jika identitas wilayah saja keliru, publik berhak mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi dilakukan sebelum informasi dipasang,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan antara Kota dan Kabupaten Mojokerto bukan persoalan sepele karena keduanya merupakan wilayah administrasi yang berbeda dengan kewenangan pemerintah yang berbeda pula.
Selain menemukan kekeliruan pada papan informasi, tim pemantau juga mencatat adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di lokasi proyek. Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar pelaksanaan pekerjaan tetap memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
Aktivis tersebut menambahkan, verifikasi data sebelum pemasangan papan proyek merupakan tanggung jawab pihak pelaksana bersama pejabat teknis dan konsultan pengawas.
“Kesalahan administrasi sekecil apa pun dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proyek yang dibiayai dari uang rakyat. Apalagi papan informasi menjadi rujukan utama warga apabila ingin mengetahui identitas pekerjaan maupun menyampaikan pengaduan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakakuratan informasi dapat membingungkan masyarakat ketika hendak melaporkan dugaan permasalahan proyek, karena papan informasi justru mencantumkan wilayah administrasi yang berbeda dengan lokasi sebenarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Muhammad Andri, Asisten Pelaksana dari CV Dara Karya Mandiri, mengakui adanya kesalahan pada papan informasi proyek.
“Itu memang salah, typo, Pak. Habis ini segera kami ganti dan disesuaikan. Waktu dicetak ternyata belum diperbarui oleh tim percetakan. Secepatnya akan kami lakukan penggantian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengakuan bahwa terdapat kekeliruan administrasi pada papan informasi proyek.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh unsur yang terlibat, mulai dari penyedia jasa, konsultan pengawas hingga DPUPR Perakim Kota Mojokerto. Pasalnya, proyek dengan nilai anggaran yang cukup besar semestinya diawali dengan proses verifikasi administrasi yang cermat sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, DPUPR Perakim Kota Mojokerto dan CV Global Inovasi Engineering belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.














