Daerah

Pungli BPNT Dinilai Resahkan KPM Desa Gempol Sari

1149
×

Pungli BPNT Dinilai Resahkan KPM Desa Gempol Sari

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Seorang warga yang bermukiman diwilayah Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan dengan adanya pungutan liar (pungli) dalam penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum.

Pasalnya masyarakat mengaku dimintai uang sebesar Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dalam setiap pengambilan BPNT tersebut.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Ironis, seharusnya BPNT yang disalurkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dapat sedikit meringankan beban masyarakat kini kian justru malah terkesan meresahkan.

Hal tersebut pun terungkap atas laporan salah satu masyarakat sekitar bernama Suryanah (45) mengungkapkan, “Lumayan juga dimintai uangnya dalam setiap pengambilan BPNT tersebut. Ya, berkisar 10 persen, dan katanya alasannya itu untuk uang kebersamaan,” ungkapnya kepada awak media. Selasa (22/12/2020) Siang.

BACA JUGA :  Pamatwil Polres Serang Kota Cek Tempat Wisata

Kami berharap pemerintah pusat maupun daerah bisa dapat segera menindaklanjuti terkait adanya persoalan pungli BPNT yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

“Kami hanya ingin mengetahui lebih jelasnya saja mengenai pokok permasalahan pungli ini. Sebenarnya hal ini dilakukan atas inisiatif ketua kelompok sendiri atau apakah ada keterlibatan dari pihak lain,” tegasnya.

Disisilain Ketua PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) Desa Gempol Sari Acung mengatakan, “Kalau KPM mau ambil
BPNT ke Agen BRILink milik Heriyah diwilayahnya Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. Itu memang sudah ada peraturannya dari Firman salah satu pendamping PKH Desa Gempol Sari,” katanya.

BACA JUGA :  Peduli Banjir Lebak, DPD LSM Penjara Dirikan Posko Penggalangan

Meskipun KPM BPNT Desa Gempol Sari dimintai uang sebesar Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) namun kan tidak secara keseluruhan juga merata, terkadang ada juga yang memberikannya dibawah nominal.

“Untuk yang menyuplai bahan-bahan kebutuhan pokok BPNT Desa Gempol Sari itu adalah Basyarudin Korcam PKH Sepatan Timur, beliau mendapatkannya dari salah satu Agen Brilink Desa Kedaung Barat ,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media Korcam PKH Sepatan Timur Basyarudin menjelaskan, “Ia betul, saya yang menyuplai bahan-bahan kebutuhan pokok BPNT Desa Gempol Sari dan itu didapatkan dari salah satu Agen Brilink Desa Kedaung Barat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Laporan LSM Adanya Dugaan Pungli di DPMPTSP Akan Dipanggil Kejari Batam

Sementara itu, Ketua FA-AMPUH (Forum Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) Winata menyampaikan, “Pengarahan yang dilakukan oleh pendamping kecamatan itu adalah suatu pelanggaran yang ada di SOP (Standard Operating Procedure) dalam penyaluran BPNT,” ucapnya.

Kami berharap kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dapat segera menindaklanjuti terkait persoalan ini dengan memberikan berupa sanksi tindakan tegas karena dinilai telah menyalahi aturan.

“Bilamana tidak ada sanksi tegas berarti ini merupakan salah satu bentuk pembiaran yang dilakukan oleh pejabat terkait dengan kewenangannya, kami menilai catatan buruk (Raport Merah) untuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,” tegasnya.(Dedi)