Daerah

Ranperda Tentang RPJMD Blora TA 2021-2026 Disetujui DPRD

965
×

Ranperda Tentang RPJMD Blora TA 2021-2026 Disetujui DPRD

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Bupati Blora H. Arief Rohman, sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, dirangkaikan persetujuan bersama, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blora tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2021-2026, di ruang rapat DPRD Blora, Kamis (12/8/2021) siang.

Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Blora disampaikan, oleh gabungan fraksi PDIP, PKB, Nasdem, Golkar, PPP, dari fraksi PKS-Gerindra, dan fraksi Demokrat-Hanura.

Bupati menjawab pandangan fraksi- fraksi, diantaranya terkait bantuan bagi masyarakat, yang terdampak pandemi Covid-19. Termasuk, agar bantuan baik dari pemerintah pusat, daerah, dan dana desa dapat menjangkau masyarakat secara tepat sasaran.

”Kami menyampaikan terima kasih, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora, yang telah berperan aktif, serta konstruktif dalam memberikan saran, usul dan pendapat dalam acara Pemandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora pada tanggal 12 Agustus 2021 hari ini” ungkap Bupati Blora.

BACA JUGA :  Pra Liga Persaudaraan Usai H Azhari "Meningkatkan Minat untuk Berolahraga"

“Sampai dengan saat ini kami telah menyalurkan 181.979 paket bantuan sosial dan masih terdapat 55.882 paket bantuan sosial yang kami persiapkan penyalurannya,” tambahnya.

Terkait dengan pengisian perangkat desa dan Pilkades, di sejumlah desa, yang saat ini mengalami kekosongan jabatan, untuk dapat diselesaikan tahun ini.

“Pengisian Perangkat Desa, kami telah menargetkan pada tahun ini, semua perangkat desa dapat terisi. Khusus pelaksanaan Pilkades Desa Dringo Kecamatan Todanan, dan Desa Biting Kecamatan Sambong, kami rencanakan pemungutan suara pada minggu ketiga bulan November 2021, dan pelantikan dilaksanakan diagendakan bersamaan dengan Hari Jadi Kabupaten Blora,” paparnya.

Untuk bidang pendidikan diantaranya, dengan menjalin kerjasama, serta sejumlah perguruan tinggi yang ada. Melalui program-program beasiswa agar anak-anak yang kurang mampu maupun berprestasi dapat menempuh pendidikan tinggi.

Juga perhatian bagi GTT, dan PTT yang ada di Kabupaten Blora, dengan adanya pemberian honor.

BACA JUGA :  Bupati Blora Serahkan Bantuan ke Ponpes Fatimah Az-Zahra Randublatung Yang Alami Kebakaran

“GTT, dan PTT, yang terdata sebelum dan sampai dengan tanggal 12 Maret 2019 telah dianggarkan honornya yang besarannya bervariasi. Sejak tahun 2020, untuk GTT PTT SD SMP sebanyak 3220 orang. Tahun 2021, untuk GTT PTT paud sebanyak 1749 orang,” kata Bupati.

Selain itu, mengenai upaya meningkatkan pendapatan daerah, Bupati mengungkapkan upaya-upaya seperti optimalisasi aset-aset daerah yang ada, pajak dan retribusi daerah. Sehingga potensi-potensi pendapatan daerah dapat dipetakan, untuk kemudian di optimalkan.

Lanjutnya, pihaknya juga menjelaskan terkait dengan anggaran untuk infrastruktur jalan di Kabupaten Blora.

“Anggaran untuk jalan dan jembatan pada rancangan KUA-PPAS tahun 2022 sebesar Rp1.062.000.000.000 (satu triliun enam puluh dua miliar rupiah) masih merupakan asumsi, dan didalamnya termasuk usulan DAK dan Banprov dengan asumsi semua usulan DAK dan Banprov disetujui,” ucap Bupati

Disampaikannya, sedangkan anggaran dari DAU pada PPAS 2022 sebesar 400 Milyar, dengan asumsi penambahan pinjaman daerah sebesar 300 Milyar.

“Pada Tahun 2023 dan 2024 dalam RPJMD Anggaran peningkatan jalan dialokasikan, untuk membayar pokok pinjaman apabila nanti kita jadi meminjam, sehingga pada Tahun 2023 dan 2024 hanya melakukan pemeliharaan jalan. Sedangkan kegiatan peningkatan jalan dalam RPJMD akan dilanjutkan tahun 2025 dan 2026,” lanjutnya.

Agenda dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari juru bicara dewan. Setelah itu dilanjutkan persetujuan bersama antara Bupati Blora dengan DPRD Blora tentang Ranperda RPJMD Blora, dan penandatangan berita acara.

BACA JUGA :  Polres Minut Amankan Pelaku Curanik yang Beraksi di SMA Don Bosco Lembean

“Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2021-2026, yang telah disetujui bersama, paling lama 3 (tiga) hari kerja harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, untuk mendapatkan evaluasi dan hasil evaluasi tersebut nantinya harus ditindaklanjuti bersama oleh Bupati dan DPRD,” jelas Bupati Arief.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Blora, HM. Dasum, dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, dan Kepala OPD terkait. (Hans)