Daerah

Resahnya Debt Collector, Sekcam PP PAC Neglasari Kota Tangerang Meminta APH Turun Tangan

457
×

Resahnya Debt Collector, Sekcam PP PAC Neglasari Kota Tangerang Meminta APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Maraknya Debt Collector yang menarik paksa kendaraan di jalanan dan menagih utang dengan cara premanisme serta menarik kendaraan yang masih dalam status cicil sehingga menciptakan dampak negatif bagi masyarakat pengguna jalan menjadi resah.

Bukan hanya itu kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.

Advertisement

Seperti hal ini juga terjadi di Neglasari Kota Tangerang warga yang mengeluh dan resah terkait banyaknya Debt Collector (Mata Elang) di jalanan yang menarik paksa kendaraan tentunya menginginkan adanya penyikapan dari pihak-pihak terkait.

BACA JUGA :  PT. SMOE Menerima Karyawan Diduga Pakai IJAZAH Palsu?

Murjaya, Sekretaris Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Neglasari Kota Tangerang meminta terkait keresahan masyarakat itu, agar ada solusi dan harus ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), karena hal itu sudah sangat meresahkan.

“Problem Debt Collector ini perlunya ditindak dari APH karena mengundang keresahan masyarakat sehingga ketakutan yang dialami khususnya Kreditur yang tidak nyaman dikala cicilannya menunggak, dengan adanya gaya premanisme yang dilakukan oknum Debt Collector (Mata Elang), padahal secara prosedur sudah diatur terkait adanya Fidusia, “Ungkap Murjaya.

Lanjut Murjaya untuk menciptakan suasana kondusif di lapangan maka saya berharap perlunya penertiban dan sekali lagi saya tegaskan agar keterlibatan APH agar bisa meminimalisir keadaan tersebut.

Dirinya juga mengatakan bahwa petugas penagih (Debt Collector) juga harus bisa menunjukkan sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, mereka juga harus membawa bukti dokumen debitur yang mengalami wanprestasi pembayaran cicilan, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *