Hukrim

Reskrim Polsek Pasar Kemis Amankan Pengedar dan Penjaga Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang

588
×

Reskrim Polsek Pasar Kemis Amankan Pengedar dan Penjaga Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten, mengamankan pelaku penjualan obat-obatan terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar. di Jl. HA. Chairudin Kelurahan Sangiang Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang., Sabtu, (20/01/2024)

AG(27) dan ZA(23) dua pelaku yang mengedar dan menjaga toko kosmetik di wilayah Sangiang jaya, Kota Tangerang berhasil diamankan polisi berikut barang bukti obat-obatan terlarang.

Advertisement

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi, mengatakan Pada awalnya hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 pelapor bersama dengan saksi sedang melakukan pemantauan di wilayah hukum polsek pasar kemis dengan selang waktu tidak lama mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang tidak ingin disebut identitasnya bahwa ada seorang laki-laki yang menjual obat obatan tanpa resep dokter.

BACA JUGA :  Pemkab dan Polres Way Kanan Tertibkan Penambang Emas Ilegal

“170 (Seratus Tujuh Puluh) butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) didalam tas selempang warna loreng merk Fila.Serta mengamankan pelaku berinisial AG (27) dan 144 (seratus empat puluh empat) butir jenis tramadol,163(seratus enam puluh tiga) butir obat jenis hexymer warna kuning.serta uang tunai Rp 544.000,- (Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. Senin, (22/01/ 2024)

Kepada Polisi, Ia mengakui telah menjual obat-obatan terlarang tersebut atas suruhan bos pemilik toko. Barang terlarang ini di temukan petugas pada saat memeriksa toko kosmetik tersebut

“Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Ucu Nuryandi, pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun..(AciL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *