Hukrim

Reskrim Polsek Pasar Kemis Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan

553
×

Reskrim Polsek Pasar Kemis Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Unit Sat Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polres Tangerang Kota Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pelaku inisial (Ew,Em dan Na) pelaku kasus Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Penggelapan kepada Ahmad Hapipudin warga Gelam jaya kecamatan Pasar Kemis, yang terjadi pada (24/11/2023)

Kapolres Tangerang Kota Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pelaku berinisial Ew berhasil diamankan di kediamannya di wilayah perum regency gelam jaya kecamatan pasar kemis, Kabupaten Tangerang. Dari pengakuan Tersangka Ew telah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 14 (empat belas) unit, dengan modus operandi tersangka menyewa unit mobil dan selanjutnya unit mobil tersebut digadaikan kepada tersangka Em 8 (delapan) unit dan A 5(lima) unit. Em dan Na sebagai Penadah.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Ahmad Hapipudin,” ungkap Baktiar dalam keterangannya, Jumat (05/01/2024).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, (24/12/2023) sdr S (saksi) menghubungi korban dan menanyakan kepada korban bahwa mobil Toyota Avanza B 1494 XB mau disewa oleh saudara Ew selama 10 (sepuluh hari) dengan harga sewa sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayaran akan dibayar di akhir,dengan alasan mau melayat anak buahnya yang kecelakaan di daerah bogor, selanjutnya korban menyerahkan mobil Toyota Avanza kepada S dan selanjutnya saudara S menyerahkan mobil Toyota Avanza beserta kunci kepada Ew. Dan setelah batas sewa habis selama 10 (sepuluh) hari korban menanyakan kepada S, selanjutnya S menanyakan kepada Ew namun jawabannya sewa tambah hari, dan setelah 1 (satu) bulan korban minta mobil dikembalikan dan saudara Ew meminta nambah hari lagi dan karena curiga selanjutnya korban mendatangi saudara Ew menjelaskan mobil miliknya dan mobil saudara S,As,K dan Heri telah digadaikan kepada orang lain. Selanjutnya Korban membawa sdr.Ew ke Polsek pasar kemis dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut.

Dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek Pasar Kemis Ucu Nuryandi SH memerintahkan anggota unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka Ew dan selanjutnya mengarah kepada saudara Em dan Na sebagai penadah.

BACA JUGA :  Diduga Menipu, Andry Ardiansyah Caleg PAN akan Dipolisikan LPK-RI