Video

Pedagang Pasar Kuta Bumi Tangerang Gelar Aksi Tolak Revitalisasi

1443
×

Pedagang Pasar Kuta Bumi Tangerang Gelar Aksi Tolak Revitalisasi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Ratusan pedagang pasar kuta bumi gelar unjuk rasa menolak penutupan dan revitalisasi Pasar Kutabumi  yang dilakukan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR). di jalan Raya Kuta Bumi, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jumat, ( 25/08/2023).

Dalam aksi damainya di ikuti ratusan pedagang aktif pasar Kutabumi yang di kawal langsung oleh pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Damkar Kabupaten Tangerang.

Advertisement
scroll ke atas

Dalam aksinya para pedagang pasar Kuta bumi menggunakan poster-poster yang bertuliskan penolakan revitalisasi yang akan di lakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA :  Tian Shen Bio Teluknaga Bagikan 100 Paket Sembako

BACA JUGA : Warga Pedagang Tolak Penutupan dan Pemutusan Listrik Pasar Kota Bumi

Suti Imah salah satu pedagang pasar Kuta bumi dalam orasinya menyampaikan, pasar Kuta bumi di bangun oleh swadaya masyarakat bukan dari uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada tahun 2000. adanya pasar Kuta bumi adanya kita-kita ini para pedagang pasar Kuta bumi.

“Kita disini di pasar Kuta bumi ini hanya mencari nafkah untuk kelanjutan hidup anak-anak dan untuk keluarga kami, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.

Dengan adanya surat edaran dari Perumda yang akan melakukan penutupan pasar Kuta bumi dan  pemutusan aliran listrik di pasar Kuta bumi pada tanggal 25 Agustus 2023 ini jelas menciderai hukum mengingat warga pasar Kuta bumi telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) sebelum surat edaran dari Perumda datang.

Sementara di tempat yang sama kuasa hukum para pedagang pasar Kuta bumi Julius Siregar menegaskan, semestinya pihak Perumda Kabupaten Tangerang menghormati hukum, karena persoalan ini sudah bergulir ke ranah hukum.

“Semestinya Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) menghentikan rencana penutupan pasar Kuta bumi dan revitalisasi pasar Kuta bumi sebelum ingkrah putusan tetap dari Pengadilan Negeri. Pasar Kutabumi saat ini masih dalam proses gugatan Class Action di pengadilan dengan No. perkara: B58/PDT.G/2023/PN.TNG. Untuk itu saya mengajak kepada pihak yang terkait mari menghormati hukum yang berlaku, tunggu hasil keputusan tetap dari Pengadilan,” Jelasnya. (wan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *