Daerah

Rotasi Dikebut, Tim Penilai Kinerja Kanwil Kemenkumham Bali Disahkan Tanpa Kepala Divisi 

1913
×

Rotasi Dikebut, Tim Penilai Kinerja Kanwil Kemenkumham Bali Disahkan Tanpa Kepala Divisi 

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto. Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR —Setelah beredar Surat Keputusan (SK) rotasi 18 Pejabat Eselon 5 dan Eselon 4 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi, Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto dikabarkan akan melakukan hal yang sama di UPT Pemasyarakatan.

Mantan Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyatakan di salah satu media lokal bahwa, rotasi dan mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di sebuah instansi.

Advertisement

“Rotasi pejabat tersebut merupakan kebutuhan organisasi yang dilakukan sebagai langkah strategis untuk penyegaran dan mengoptimalkan kinerja unit keimigrasian di Provinsi Bali,” ucap Romi.

Semenjak mengikuti kegiatan Refleksi Akhir Kemenkumham RI Tahun 2023 di Jakarta, Romi masih belum kembali ke Bali, Hingga berita ini ditayangkan, awak media tidak dapat mengkonfirmasi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali yang baru menjabat ini juga tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait SK rotasi pejabat eselon 5 dan 4 di jajaran Imigrasi.

Sementara Karo Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Hukum dan Ham RI Supartono saat dikonfirmasi mengatakan, terimakasih atas informasi, wartawan diarahkan ke Biro Humas.

“Terimakasih bro sudah memberikan informasi, dan saya arahkan ke Biro Humas ya, nanti dijawab,” singkat Supartono.

Di tempat terpisah, Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) saat di konfirmasi awak media melalui whatsapp Senin, (18/12) lalu mengatakan bahwa, rotasi di jajaran kantor wilayah (kanwil) adalah kewenangan Kakanwil.

“Kewenangan melakukan rotasi pada jabatan eselon 5 dan 4 di lingkungan kemenkumham Bali itu masih kewenangan Kakanwil, itu hal biasa saja, hal yg sama juga dilakukan kanwil lain sesuai kebutuhan organisasi,” kata Hantor.

Lebih jauh Hantor menjelaskan, rotasi di Jajaran Kanwil sudah ada aturan yang di berlakukan, dengan pembentukan Tim Penilai Kinerja (TPK) di mana tim tersebut terdiri dari kakanwil, para Kadiv serta Kabag Umum sebagai sekretaris.

BACA JUGA :  Awali Tahun, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Inggris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *