“Mekanismenya melalui rapat Tim Penilai kinerja yg dibentuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Melibatkan para kepala Divisi dan Kabag Umum sebagai sekretaris, pokok permasalahan SDM itu dibahas terkait kinerja, perilaku kerja, disiplin kerja dll, sehingga diperlukan rotasi atau mutasi dengan berbagai faktor yg menjadi pertimbangan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan karier pegawai yang bersangkutan,” Jelas Hantor.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan Rotasi yang dilakukan Kakanwil Romi Yudianto, sudah melalui proses TPK. Namun dalam wawancara melalui telepon, Kepala Bagian Umum Ida Ayu Susanti menjelaskan rapat TPK tidak dihadiri Kadiv Imigrasi, karena masih dalam cuti Umroh.
“Keluarnya Surat Keputusan (SK) Kakanwil Tanggal 8, Desember sudah dilakukan melalui proses TPK, yang dilaksanakan pada Jumat 8 Desember 2023, meskipun Kepala Divisi Keimigrasian tidak ada karena cuti Umroh. Dan itu sah karena aturannya 50 persen kehadiran, ” jelas Kabag yang akrab disapa Dayu.
Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai rotasi di satuan kerja Keimigrasian tanpa kehadiran kepala divisinya, Dayu tidak mau menjawab. (Tim/Uchan)














