Daerah

RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang Gelar Konferensi Pers Terkait Laporan Hendra

865
×

RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang Gelar Konferensi Pers Terkait Laporan Hendra

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang melaksanakan konferensi pers terkait laporan mantan honorer Hendra ke kejaksaan Tinggi Bangka Belitung diruang pertemuan lantai 2 Rumah Sakit, Kamis (25/2/2021).

Dalam hal ini Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Fauzan yang damping staf Rumah Sakit mengklarifikasi atas tuduhan yang dilaporkan oleh mantap honorer tersebut mengenai 3 tuduhan laporan tentang penyimpangan oksigen Covid 19, pemotongan gaji honorer dan honor Covid, Ia katakan itu tidak benar.

BACA JUGA :  Wakil Walikota Meresmikan Bank Syariah Indonesia di Tangsel

“Sekali lagi ia tegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar.

Masih menurutnya, “Kami tidak akan menanggapi panjang lebar. Intinya, karena masalah ini sudah dilaporkan, kami menghormati proses hukum, bila memang laporan itu ditindaklanjuti, kami hanya akan memberikan keterangan kepada penyidik, sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan itu.

BACA JUGA :  Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Korpolairud Baharkam Polri Selamatkan 430,6 Milyar Kekayaan Negara

Ia juga jelaskan, “Untuk saat ini, kami hanya akan menjelaskan secara umum, bahwa mekanisme atau SOP pelayanan, juga terkait penggunaan barang maupun anggaran di RSUD Depati Hamzah sudah sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Juknis PPDB Tahun 2022

dr. fauzan sampaikan tentang gaji honorer tersebut yang tidak ada pemotongan sesuai kontrak sebesar Rp1,650.000,- dipotong BPJS sebesar Rp.49.500,- Ketenagakerjaan sebesar Rp.49.500,- jadi tinggal Rp1.605.000,-

Mengenai Honor covid yang hanya bisa menerima insentif adalah tenaga medis seperti dokter, tenaga kesehatan dan bidan, jelasnya.

Penulis: Toto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *