Tersangka RS (41), Laki-laki, Karyawan Honorer, Tabanan waktu dan TKP Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.45 Wita di kamar kos nomor 1 yang ditempati oleh tersangka RS alias Roy, di Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan jumlah BB 22 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 72,8 gram netto. Modus Operandi Barang bukti di dalam koper hitam milik tersangka.

Tersangka A (33), Laki-laki, Karyawan Swasta, Kalimantan Tengah,
waktu dan TKP pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 02.30 Wita di depan rumah milik I Wayan Sada, di Banjar Sekar Gula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Kabipaten Tabanan dengan jumlah BB 2 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 0,9 gram netto. Modus Operandi Barang bukti ditemukan di dalam dompet tersangka.













