Hukrim

Sat Narkoba Polres Tabanan Amankan 6 pelaku Pengedar Narkoba

859
×

Sat Narkoba Polres Tabanan Amankan 6 pelaku Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20240430 WA0023
Foro: Ist

Tersangka Mangku (26), Laki-laki, Pelajar/mahasiswa, Denpasar waktu dan TKP, rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.45 Wita di depan Toko Kue D’Bakery, Jalan Rajawali Nomor 7, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dengan jumlah BB 1 paket shabu dengan berat  0,23 gram netto.
Modus Operandi Barang bukti disimpan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor tersangka.

Terhadap ke 6 tersangka dijerat
Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. (Tik)

Tinggalkan Balasan