Daerah

Ag Klarifikasi Laporan Istri ke Polres Badung Terkait KDRT

157
×

Ag Klarifikasi Laporan Istri ke Polres Badung Terkait KDRT

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Ag (laki laki 40 th) memenuhi panggilan penyidik satuan Reskrim Polres Badung, Senin, (29/4/2024) atas tuduhan terkait laporan seorang ibu rumah tangga berinisial FAW tentang perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perusakan.

Pelaporan terhadap Ag yang diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perusakan, tertanggal 19 April 2024 dengan No. LP/B/63/IV/2024 SPKT/Res.Badung/Polda Bali, dan selanjutnya menerima surat kembali terkait perihal undangan wawancara klarifikasi perkara, tertanggal 22 April 2024 untuk hadir pada tanggal 25 April 2024 dengan No. B/860/IV/Res 124/2024 Satreskrim, Senin, (29/04/2024).

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Terlapor AG mengaku kaget adanya laporan KDRT atas pelapor FAW, karena saat laporan dilakukan FAW sedang berada di rumah sakit sejak tanggal 11 s/d 25 April 2024. Kepada media, Ag menjelaskan, bahwa terkait pelaporan terhadap dirinya dan menurut pasal yang disangkakan, bahwa hal tersebut tidaklah benar dan pada saat ini dirinya dan FAW masih berperkara terkait proses perceraian untuk menjalani sidang yang ke 2.

“Masalah ini sepatutnya dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa mencari cari permasalahan lain. Saya tidak pernah melakukan KDRT, dan KDRT pun tidak akan pernah saya lakukan kepada perempuan, saya sangat prihatin kepada anak-anak saya yang masih kecil-kecil yang masih berusia 2 dan 4 tahun, dengan kejadian seperti ini yang saya khawatirkan psikisnya dan saya dalam hal ini meminta dukungan publik untuk dapat membantu memberikan keadilan kepada saya, dan saya sangat mengapresiasi terhadap Polres Badung beserta penyidiknya yang telah memberikan pelayanan yang sangat baik kepada saya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Asisten I Buka Seminar dan FGD RIPP