NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang memberikan surat himbauan kepada para pedagang yang masih berjualan di Pasar Kutabumi untuk segera menempati Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS), Kamis (26/10/2023).
Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti menyampaikan, himbauan kepada para pedagang pasar ini merupakan salah satu tahapan dalam melakukan pembangunan revitalisasi.
TONTON JUGA :
“Hari ini kami menyampaikan surat himbauan kepada para pedagang yang masih berada di pasar Kutabumi untuk segera menempati TPPS yang sudah kami sediakan. Surat ini kami berikan mengingat pasar Kutabumi akan segera dilakukan revitalisasi. Alhamdulillah tidak ada kejadian yang tidak diinginkan, semua pedagang menerima surat yang kami berikan,” ucapnya kepada awak media.
Ia mengatakan, Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang memberikan tenggang waktu selama 3 hari terhitung mulai dari tanggal 26 – 28 Oktober 2023 kepada para pedagang untuk pindah ke TPPS secara mandiri, yang lokasinya tidak jauh dari pasar yang akan direvitalisasi.
BACA JUGA :
Resistensi Mereda, Revitalisasi Pasar Kutabumi Dipastikan Sesuai Jadwal
Menurut dia, revitalisasi Pasar Kutabumi bertujuan agar masyarakat sekitar dapat berbelanja ditempat yang bersih, aman, tertib, dan nyaman. Pedagang juga diharapkan dapat meningkatkan omzet, memajukan ekonomi rakyat, dan bersaing dengan pasar modern.
“Pedagang yang sementara dipindahkan ke TPPS ini merupakan pedagang existing aktif serta sudah melakukan verifikasi dan perlu kami sampaikan tidak dipungut biaya sewa ataupun sejenisnya di TPPS ini. Kami juga memohon dukungan dan restunya semoga revitalisasi pasar Kutabumi ini segera dapat direalisasikan dan menjadi pasar yang bersih, sehat, aman, dan nyaman untuk seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya.(AciL)