Pariwisata

Sepekan Diuji Coba, Pungutan Wisatawan Asing Capai 1,4 Milyar

219
×

Sepekan Diuji Coba, Pungutan Wisatawan Asing Capai 1,4 Milyar

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG —Pemerintah Daerah Provinsi Bali meluncurkan pungutan wisatawan asing dalam sistem Lovebali. Pungutan wisatawan (Foreign Tourism Levy) sebesar Rp150 ribu resmi dilaunching Senin (12/2/24) di sanur Bali. Pungutan levy di Provinsi Bali menjadi peraturan daerah pertama yang berlaku di Indonesia. Pembayaran pungutan itu dilakukan melalui aplikasi LoveBali yang telah diujicoba pada Rabu (7/2/2024).

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) IB Agung Parta Adnyana mengatakan, hampir sepekan sejak uji coba dilakukan hingga hari ini, sudah masuk pungutan sebesar 1,4 milyar lebih dan ada 9.220 transaksi berdasarkan laporan whatsapp BPD Bali sampai jam 18.00 wita. Tourism Levy akan segera berlaku pada Rabu, 14 Februari 2024.

“Secara teknis pembayaran akan kita selesaikan di awal. Wisman bisa membayarkan sebelum mereka tiba di Bali, dengan aplikasi yang sudah kita siapkan tentu akan mempermudah teknis pembayaran,” kata Agung Parta.

Tak jauh berbeda dengan Ketua DPD ASITA Bali I Putu Winastra mengaku sangat mendukung peluncuran Levy ini. Harapannya ke depan pungutan ini setiap tahun dapat di audit secara independen sehingga penggunaannya jelas kemana uang yang dipungut oleh pemerintah dari wisatawan yang datang ke Bali ini agar kemudian wisatawan dapat merasakan kenyamanan di Bali.

“Untuk penguatan budaya tradisi di Bali kami sangat mendukung namun kami tetap melakukan pengawalan dan kontrol terhadap masuknya pungutan ini untuk pemerintah jangan sampai ada miss di dalam penggunaan uang yang diterima dari wisatawan itu sendiri,” jelas Putu Winastra.

Putu Winastra mengaku wisatawan pun sangat mendukung diterapkannya pungutan ini. hal tersebut dijelaskannya ketika dirinya berkeliling ke eropa tahun 2023.

“Sebelum Tourism Levy ini dilauncing kami melakukan sosialisasi bagaimana tanggapan dari wisatawan terutama yang midel up market sangat mendukung ada sebuah pungutan untuk proteksi alam budaya dan tradisi Bali. wisatawan eropa yang datang ke Bali melihat Bali ini sekarang banyak berubah terutama kemacetan dan sampah,” jelasnya Putu Winastra.

Untuk dasar hukum pungutan wisman adalah UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali pasal 8 ayat (3) dan (4). Kemudian dibuat kebijakan turunan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. (Tik)

BACA JUGA :  Korban Tanah Bergerak Desa Boja Dapat Bantuan Dari Dinas Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *