DaerahSosial

Sukses !! PD F.SPPP-SPSI Provinsi Sumatera Utara Mengelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Halal Bihalal tahun 2022

1817
×

Sukses !! PD F.SPPP-SPSI Provinsi Sumatera Utara Mengelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Halal Bihalal tahun 2022

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SUMATERA UTARA – PD F.SPPP-SPSI Provinsi Sumatera Utara sukses mengelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan sekaligus mengadakan kegiatan Halal Bihalal tahun 2022 yang dipimpin oleh ketua PD Sumut Suriono, ST, MSi didampingi Sekretaris H.Hasanuddin Nano, SE , bertempat di Grand Inna Hotel, Medan (24/25-Mei-2022) berjalan dengan baik dan sukses.

“Acara Rakerda dan Halal Bihalal PD F.SPPP-SPSI Provinsi Sumatera Utara tahun ini mengambil tema “Kita Tingkatkan Kemampuan dan Pemahaman tentang Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Pelayanan dan Perjuangan kepada Seluruh Anggota” sambut ketua PD Sumut Suriono, ST, MSi.

Sementara dalam pemaparannya, sebagai Pimpinan sidang mewakili Ketua Umum DPP K.SPSI Jumhur Hidayat, Ahmad Mundji selaku Ketum PP F.SPPP-SPSI menyampaikan
PKB (perjanjian Kerjasama Bersama) antara serikat pekerja dengan pengusaha ini segera ditandatangani oleh Dirjen pada kementrian tenaga kerja yang ditinjau dua tahun sekali, dan merujuk kepada pemberitahuan yang telah ditetapkan akan ditandatangani tanggal 10/6/2022 yang akan datang, dengan diberi waktu 10 hari dikoreksi tahap pertama dengan syarat administratif diselesaikan.

Ditambahkannya, suatu Organisasi tidak akan pernah bisa berkembang tanpa Dana, maka kedepannya akan dilakukan pengutipan iuran bulanan dari anggota.

Ditambahkannya, khusus untuk kerjasama PP F.SPPP-SPSI dengan PT Sucofindo, kedepannya kita akan terus meningkatkan kualitas. Membahas tentang pemberian Bonus kepada karyawan perusahaan, dalam keterangan tertulis yang disampaikan PP F.SPPP-SPSI kepada dirjen kementerian, ditetapkan setelah adanya RUPS perusahaan

Saat mengemukakan pendapatnya dalam Rakerda tersebut, ketua PUK dari kabupaten Labuhan Batu bermarga Manurung, mengatakan “kalau saya tahu isi draft PKB, saya akan tegakkan keadilan ke pekerja perusahaan. Disampaikannya, menurut
Keterangan dari Manager perusahaan tempatnya bekerja, Besaran Bonus yang akan diterima pekerja adalah hak prerogatif PT atau perusahaan,” ungkapnya.

Senada dengan ketua PUK dari kabupaten Labuhan Batu, demikian Ketua PUK dari PT Sucofindo, mengatakan bahwa sejak tahun 2020 disampaikan oleh PP F.SPPP-SPSI kepada kita bahwa sudah disiapkan, tapi PKB menurut penilaiannya condong menguntungkan pengusaha/PT, kemudian Bpkps sepertinya dianggap tidak diberlakukan dengan baik. Apalagi jika 2021-2022 jika tidak ada PKB yang sesuai, kita akan Mogok kerja,” tegasnya.

Diakhir kegiatan Rakerda, dikeluarkan beberapa program kerja yang dirangkum dalam Rekomendasi oleh Tim perunding Rakerda yang berjumlah 8 (delapan) perwakilan anggota, bahwa tentang hal
PKB (Perjanjian Kerjasama Bersama) antara serikat pekerja dengan pengusaha/Perusahaan yang dikeluarkan tahun 2018-2020 (yang lama) masih Berlaku, sebelum diterbitkan PKB yang baru dan beberapa hasil rekomendasi lainnya.

(WeS)

Tinggalkan Balasan