Daerah

Surat Pemberitahuan Lonjakan Tagihan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Dipertanyakan Pelanggan

838
×

Surat Pemberitahuan Lonjakan Tagihan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Dipertanyakan Pelanggan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID. KABUPATEN TANGERANG – Air bersih merupakan kebutuhan masyarakat, dan pengadaannya juga merupakan tanggung jawab Pemerintah yang di fasilitasi melalui perusahaan daerah disetiap masing-masing daerah dan salah satunya Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.

Pada dasarnya PDAM mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan air minum atau air bersih kepada pelanggan serta pendistribusian atau penjualan air baku didalam dan keluar daerah dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Advertisement

Seperti dituturkan salah satu pelanggan sebut saja HPS, pada awal tahun 2023 Perumdam TKR Kabupaten Tangerang menawarkan penyambungan instalasi air bersih (PDAM) kepada masyarakat di lingkungannya dengan biaya penyambungan sebesar Rp.1.200.000,- bermaksud meringankan tentang biaya tersebut, Perumdam TKR Kabupaten Tangerang menawarkan beberapa alternatif dengan cicilan sebanyak 6 kali atau 12 kali. Alhasil HPS mengambil tawaran tersebut dengan cicilan 12 kali dan sudah berjalan semenjak bulan April 2023 yang lalu.

BACA JUGA :  Pelantikan dan Penyerahan SK Pengurus Ranting BPPKB Sekecamatan Pakuhaji

Dia mengatakan setiap bulannya dengan rutin telah membayar cicilan berikut pemakaian sesuai yang tertera dalam tagihan. Namun tiba-tiba dirinya merasa kaget, karena mendapat pemberitahuan dari layanan online (Whatsapp) Perumdam TKR Wilayah V Kabupaten Tangerang Nomor Telephone : 0858-1060-xxx yang mengatakan bahwa pada bulan Oktober 2023 yang akan datang kepadanya akan dikenakan Lonjakan Tagihan sebesar 184 m3.

BACA JUGA :  Kondisi Jalan Bergelombang, Truk Bermuatan Kardus Terbalik di Jalan Raya Pasar Kemis

BACA JUGA :

Jalan Raya Cadas Kukun Macet Parah Gegara Pengerjaan Proyek PDAM TKR, Ini Kata Kapolsek

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 1616-02/Ubud Kawal Dan Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Tentu saja lonjakan tagihan seperti dimaksud tersebut dipertanyakannya dari mana asal usulnya, dia mencoba memeriksa meteran airnya apakah akibat adanya kebocoran instalasi seperti anjuran yang ada dalam surat pemberitahuan, dan hasilnya tidak terdapat kebocoran sebab meteran air berhenti saat semua kran dalam kondisi ditutup. Sementara jumlah meter pemakaian di dalam meteran terlihat di angka 0209,69.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *