NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora melakukan test urine kepada 23 pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk Kepala Rutan, yang berlangsung di Aula Rutan, Kamis (18/11/2021).
Kegiatan pelaksanaan test urine bagi pegawai dan WBP, ini merupakan tindak lanjut surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : W13.UM.01.01-827 tanggal 16 November 2021 perihal Pelaksanaan Tes Urine Mandiri bagi Petugas dan WBP di Lapas/Rutan.
Sebelum dilaksanakan pemeriksaan/test urine, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Blora, Sudiarto memberikan pengarahan kepada WBP Rutan Blora tentang bahaya dan larangan membawa barang terlarang khususnya narkoba.
Selanjutnya, para pegawai, kepala Rutan, dan WBP Rutan Blora diambil sampel urinenya didalam toilet Rutan untuk diperiksa.
Kepala Rutan memeriksakan urine tentunya merupakan sinyal bagi seluruh pegawai bahwa seluruh strata mulai dari petugas di lapangan hingga pimpinan tanpa terkecuali harus berani membuktikan diri bersih dari narkoba.
Kepala Rutan kelas IIB Blora, Dedi Cahyadi mengungkapkan tes urine ini dilakukan sebagai langkah pencegahan ataupun peringatan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba dilingkungan Rutan.
“Jika nantinya terbukti ada pegawai atau WBP yang positif menggunakan narkoba kami tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk tranparansi kinerja Rutan dalam mewujudkan disiplin dan etos kerja yang tinggi dan mampu mewujudkan tertib pemasyarakatan.
“Rutan Blora terbebas dari ancaman narkoba, yang tentunya petugas Rutan tidak terlibat dalam upaya penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, ini menjadi teladan terhadap warga binaan untuk tetap steril dari pengaruh narkoba,” imbuhnya.
Hasil dari pemeriksaan tes urine bagi pegawai dan WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora pada kali ini dinyatakan negatif, dari pemakaian maupun indikasi penyalahgunaan narkoba. (Hamam)