Hukrim

Transaksi Obat Keras Sistem COD di Desa Lemo Makin Berani, Aktivis Geram!

237
×

Transaksi Obat Keras Sistem COD di Desa Lemo Makin Berani, Aktivis Geram!

Sebarkan artikel ini
Diduga lokasi transaksi obat keras sistem COD dengan modus tongkrongan di Jalan Salembaran Jaya, Kosambi, Tangerang, Selasa (7/10/2025).

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Excimer di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, tampaknya belum juga berhenti. Bahkan, aktivitas transaksi kini diduga dilakukan lebih terbuka di depan umum dipinggir jalan raya menuju desa muara dengan sistem COD (cash on delivery).

Pantauan awak media pada Selasa (7/10/2025) menunjukkan sejumlah pemuda tampak nongkrong di sekitar warung yang sebelumnya sudah disorot publik, tepatnya di Kampung Kebon, Desa Lemo. Mereka terlihat melakukan interaksi mencurigakan dengan pengendara yang datang silih berganti. Setelah menyerahkan sejumlah uang, pembeli tampak menerima plastik kecil yang disembunyikan di dalam saku.

Sumber warga menyebut, para pelaku kini menggunakan kode “toko obat golongan G dibuka separuh” sebagai tanda bahwa penjualan sedang aktif hari itu.

“Sekarang mereka lebih pintar. Kalau papan toko setengah tertutup, berarti lagi buka jualan obat. Kalau ditutup penuh, berarti lagi sepi atau aparat lagi keliling,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aktivis Pantura sekaligus pengamat kebijakan publik, Andi, kembali mengecam keras lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Menurutnya, modus transaksi COD di pinggir jalan menunjukkan jaringan penjualan ini sudah berani menantang hukum secara terbuka.

“Ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Mereka sudah terang-terangan jual obat keras di jalan umum, berarti sudah ada rasa aman karena merasa dilindungi atau minimal tahu aparat tidak akan bergerak cepat,” tegas Andi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Ia juga menambahkan, indikasi pembiaran sistematis semakin kuat, karena aktivitas yang sama terus terjadi meski sudah beberapa kali diberitakan dan dilaporkan masyarakat.

“Kalau aparat benar-benar bekerja, pola seperti ini mudah dibongkar. Tapi kalau dibiarkan, ini bisa jadi ladang bisnis ilegal yang menjerat anak muda. Aparat jangan hanya gencar razia motor, tapi juga razia moral dan kesehatan masyarakat,” kritiknya tajam.

Andi pun mendesak agar Kapolsek Teluknaga dan Kapolresta Tangerang segera menurunkan tim khusus untuk membongkar jaringan penjualan obat keras golongan G yang telah meresahkan warga tersebut.

“Kami tidak ingin hanya ada imbauan. Kami butuh tindakan nyata. Jangan tunggu korban overdosis baru aparat bergerak,” tegasnya lagi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi. Sementara warga berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menutup lokasi tersebut secara permanen dan menjerat pelakunya dengan pasal pidana sesuai UU Kesehatan serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2017.

Fenomena ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat keras ilegal di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang belum benar-benar terputus, dan memerlukan langkah tegas lintas sektor agar tidak berkembang menjadi “zona bebas hukum” di pinggiran kota. (Red)

Tinggalkan Balasan